Walikota Jambi SY Fasha menyerahkan kompensasi secara simbolis kepada PSK Pucuk
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mulai hari ini, Senin 13 Oktober 2014, Pemkot Jambi resmi menyetop kegiatan prostitusi di lokalisasi Payo Sigadung "Pucuk".Â
Jika melanggar, maka pelaku akan dikenakan sanksi materi berupa uang Rp25-50 juta dan hukuman badan selama 3-6 bulan kurungan penjara.Â
"Perda ini akan baru akan efektif Februari 2015," ujar Walikota Jambi, SY Fasha, saat diwawancarai sejumlah wartawan pasca deklarasi penutupan Pucuk, Senin (13/10) siang.
Lebih lanjut, SY Fasya mengatakan, karena Perda akan berlaku pada 2015, maka untuk sementara pelaku akan dijaring pada KUHP dan UU no 21/2007 tentang perdagangan manusia. "Itu akan dikenakan," terangnya.
(cr1)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com