iklan SULIT DITEMPUH: Jalan antara Desa Tanjung Kasri dan Desa Renah Kemumu yang akan dijadikan TNKS.
SULIT DITEMPUH: Jalan antara Desa Tanjung Kasri dan Desa Renah Kemumu yang akan dijadikan TNKS.
MERANGIN, Dua Desa di Kabupaten Merangin, yakni Desa Tanjung Kasri dan Renah Kemumu, Kecamatan Jangkat  terancam masuk dalam Kawasan  Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Namun Pemkab Merangin dinilai tak perduli dengan hal ini.

Rencana pihak TNKS tersebut dilakukan, Selasa (4/2). Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIII Pangkal Pinang turun ke Merangin guna membahas rencana trayek batas kawasan hutan.

Terkait hal itu, masyarakat adat Serampas, khususnya masyarakat Desa Tanjung Kasri dan Renah Kemumu menolak keras rencana pematokan batas wilayah. 

Bentuk penolakan yang dilakukan, yakni Kades kedua desa yang masuk dalam rencana pematokan enggan menandatangani rencana trayek pematokan batas wilayah dari BPKH Wilayah XIII Pangkal Pinang.

Kepala Desa Tanjung, Kasri Nasution menuturkan, penolakan tersebut dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat desanya. Sebab rencana patok batas wilayah tersebut dapat mengancam kelangsungan masyarakat kedua desa yang mengandalkan pertanian untuk memenuhi kebutuhan.

“Bagaimana bisa kami terima hal itu, desa kami lebih dulu ada dari pada TNKS. Jika kawasan desa masuk dalam area TNKS, otomatis kami tidak bisa mengarap lahan yang ada. Sebab mengarap kawasan nasional itu melanggar hukum. Sementara masyarakat kami hidup dari itu. Itu sama saja memenjarakan kami,” cetusnya, Kamis (6/2).

Nasution menjelaskan, dalam rencana trayek pematokan wilayah tersebut kawasan Desa Tanjung Kasri hanya seluas 639 Ha dan Desa Renah Kemumu hanya diberi wilayah seluas kurang lebih 500 Ha. Berdasarkan  tanah wilayah adat marga Serampas untuk kedua desa tersebut luasnya 30.400 ha.
--batas--
Malah dirinya mempertanyakan kawasan Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai yang sudah dirambah masyarakat pendatang saat ini sudah diubah statusnya dari TNKS menjadi Hutan Produksi (HP).

“Kami yang asli pribumi di diskriminasi. Sementara hutan TNKS yang sudah nyata-nyata dirambah masyarakat pendatang malah dibebaskan dari kawasan nasional menjadi HP. Itu ada apa,” ucapnya.

“TNKS harus keluar dari kawasan hutan adat Marga Serampas. Pemerintah dan TNKS harus mengakui keberadaan hutan adat secara utuh,” tegasnya.

Hal senada juga ditegaskan tokoh masyarakat adat Serampas, Alutral B Serampas. Dikatakannya, kawasan Serampas, khusunya Renah Kemumu sudah ada sejak berabad-abad yang lalu, hal ini dibuktikan dari hasil penelitian Dr Bill tahun 1972-1974 dalam operasi gading II.

Diketahui bahwa Renah Kemumu sudah ada sejak 4000 tahun lalu. “Hal ini juga dilakukan penelitian oleh David Neidel atas 3 buah kuburan tua yang sudah ada sejak 2200 tahun lalu. Itu sudah jelas, jika keberadaan desa setempat sudah lama dari kawasan yang namanya TNKS,” katanya.

Ditegaskannya, sampai kapan pun masyarakat adat Serampas tidak pernah setuju dengan pemasangan patok wilayah. “Jika ingin kami menyetujui rencana TNKS. Hanya satu, jangan ubah dan akui kebaradaan tanah adat Serampas dan batas tanahnya,” tegasnya.

Ishak, Ketua Forum Masyarakat Serampas juga mengungkapkan pemerintah harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat didalam kawasan yang masuk dalam rencana trayek pematokan wilayah. “Kita minta hal itu dikaji lagi, pertimbangkan masyarakat yang sudah berada diwilayah setempat,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Merangin Syafri, ketika dikonfirmasi hal terkait membenarkan mengenai adanya penolakan penandatanganan rencana trayek pematokan batas wilayah oleh Kepala Desa Tanjung Kasri dan Renah Kemumu. “Ya benar kedua Kades tersebut menolak, tapi desa lainnya manandatangani semua. Itu ada sekitar 8 desa yang masuk dalam rencana tersebut,” lugasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pengelolaan TNKS Wilayah II, Dian Risdianto, ditanya terkait hal tersebut tidak banyak berkomentar. Dikatakannya mengenai batas wilayah dilakukan langsung oleh BPKH Wilayah XIII yang kantornya di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. “Kalau itu, langsung oleh BPKH yang kantornya di Bangka Belitung,” tuntasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images