iklan
KERINCI, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kerinci Adli mendadak dicopot dari jabatannya oleh Bupati Kerinci H Murasman. Adli dikabarkan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kerinci sekitar pukul 22.30 WIB Kamis (6/2).

Informasi yang diperoleh media ini, belum ada pelantikan terhadap Sekwan yang baru. Namun pengganti Adli sudah ditunjuk, yakni Lukman, Asisten Bupati Kerinci Bidang Pemerintahan.
Sedangkan Adli dinonjobkan dan menjadi staf di Kantor  Pelayanan Terpadu Satu Pintu. “Pak Lukman belum masuk, tapi tadi Jum'at (7/2) kita rapat dengan pak Adli. Beliau yang menyampaikan bahwa beliau diganti oleh pak Lukman,” ujar sumber di DPRD Kerinci.

Selain Sekwan, pejabat yang dinonjobkan dengan SK Bupati adalah Afrizal mantan Asisten III Bupati Kerinci. “Afrizal juga nonjob,” kata sumber media ini.

Sartoni, Wakil Ketua DPRD Kerinci membenarkan bahwa Sekwan DPRD Kerinci diganti. Dirinya mengaku dapat informasi pagi Jum'at kemarin. “Ya, saya baru dapat info tadi pagi. Infonya baru diganti hari ini (kemarin,red),” ucapnya.

Sementara itu Bupati Kerinci H Murasman saat ditemui usai Shalat Jum'at di Masjid At Taqwa Nurul Islam, Siulak Mukai belum mau berkomentar. “Kalau mau nanya dirumah saja ya,” ujarnya singkat.
--batas--
Belum diketahui apa alasan Bupati Kerinci menonjobkan Adli dari Sekwan. Berkembang isu Adli dinonjobkan terkait penjadwalan sidang Banmus untuk pelantikan Bupati periode 2014-2019 sebelum pleno KPU.

Mantan Sekretaris DPRD Kerinci Adli saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya dinonjobkan oleh Bupati Kerinci dengan SK Bupati. “SK hari ini (kemarin,red) saya terima, saya digantikan pak Lukman dan saya jadi staf,” ujarnya.

Dia menduga nonjob dirinya berkaitan dengan penjadwalan pelantikan Bupati baru. “Mungkin ada hubungannya dengan pelantikan Bupati baru, tapi tidak tahu juga ya,” ucapnya.

Dikatakannya, dirinya sudah bekerja secara profesional dan sesuai tupoksi. Pengagendakan pelantikan Bupati itu adalah agenda tahunan DPRD Kerinci. “Karena agenda tahunan, kita siapkan, siapa pun Bupati sesuai SK Mendagri itu yang dilantik,” ujarnya.
 
Disebutkannya, mengangkat dan memberhentikan pejabat itu memang wewenang Bupati, tapi untuk memberhentikan Sekwan harus ada persetujuan dewan. “Informasi dari Ketua DPRD Liberty dan wakil Ketua Sartoni mereka tidak menerima surat dari Bupati. Mungkin Bupati tdak tahu aturannya, sehingga langsung ganti saja. Tapi saya siap menerimanya,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images