iklan Indra Gunawan (43), penjual soto ayam dan pengedar narkoba. (Foto: Aldi Saputra)
Indra Gunawan (43), penjual soto ayam dan pengedar narkoba. (Foto: Aldi Saputra)
Polsek Jelutung, Kota Jambi, menangkap salah seorang pengedar narkoba, Indra Gunawan (43). Untuk melancarkan bisnisnya menjual barang haram itu, pelaku menyambi berjualan soto ayam di simpang Kambang.

Kasi Humas Polsek Jelutung, Aiptu Jawahir, mengatakan tersangka ditangkap baru-baru ini di rumahnya di Jln Hos Cokroaminoto, Kel Simpang Tiga Sipin, Kec Kota Baru. Dari tangan tersangka disita barang bukti 20 paket sabu yang ditaksir bernilai sekitar Rp 45.000.000.

Ditangkapnya tersangka bermula dari laporan masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering berlangsung transaksi narkoba. Dari penggerebekan berhasil diamankan tersangka bersama barang bukti berupa 20 peket sabu dan satu timbangan digital.

Kepada penyidik, tersangka mengaku barang haram itu didatangkan dari daerah Batam. Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Jelutung guna proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 112, UU No 35/2009 tentang Narkotika.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images