iklan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi telah mengelar persidangan kasus dugaan korupsi dana makan minum di  Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari tahun 2008-2010, dengan terdakwa Ardiansyah. Bahkan, agenda sidang hampir selesai dan terdakwa segera divonis. Namun, tersangka lain dalam kasus ini, yakni Yuninta, Ida Nursanti, Erpan, dan Zulfikar, sampai saat ini belum dilimpahkan ke JPU.

Kapolres Batanghari, AKBP Robert A Sormin saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini berkas  ke empat tersangka masih di Kejaksaan. “Sudah kita limpahkan ke pihak Jaksa, kita masih menunggu petunjuk jaksa, apakah harus ada yang dilengkapi atau tidak,” ujar Sormin kepada media ini.

Namun demikian, sebagai pihak yang pertama mengusut kasus ini, Sormin cukup heran, mengapa untuk Adriansyah sudah bisa sidang, sementara untuk tersangka lain belum. “Saya tidak tau mengapa, padahal yang satu sudah bisa sidang. Tapi yang lain belum, kita tetap menunggu dari Jaksa, karena berkas sudah kita serahkan,” terangnya.

Dalam sidang Adriansyah beberapa waktu lalu, memang terungkap bahwa telah terjadi mark up SPj dana makan minum di  Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari tahun 2008-2010.

Hal itu diungkapkan empat saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Adriansyah, yakni, Nur Yasir, M Nasir, Susanti, dan Nasoka.

Modusnya, untuk membiayai kegiatan luar itu, uang lebih dahulu diambil dari bagian keuangan. Kemudian uang bagian keuangan diganti menggunakan SPj dana makan minum rapat dan tamu yang telah dibengkakan.

Namun saat Majelis Hakim menanyakan kepada keempat saksi mengenai siapa yang mengajarkan cara seperti itu, keempat saksi, membenarkan bahwa yang mengajari adalah Ardiansyah. Cara seperti itu, disebutkan para saksi sudah berlangsung lama. ”Terdakwa mengajari uang akan diambil dari SPJ uang makan minum rapat dan tamu," lanjut Nur Yasir kepada majelis hakim yang diketuai Mahfuddin, Kamis (9/1) lalu.

Saksi M Nasir, Kasubag rumah tangga yang mengurus SPj tamu, selain untuk kegiatan bidang rumah tangga (RT) juga untuk membiayai kegiatan di luar. Beberapa disebutkan, yaitu pisah sambut Kajari, Polres, dan sebagainya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images