iklan KINCAI PLAZA: Kincai Plaza Merupakan Pusat 
Perbelanjaan yang Dulunya Mewah, Namun Saat ini Beralih Fungsi Tepat 
Hiburan dan Kegiatan Penyakit Masyarakat.
KINCAI PLAZA: Kincai Plaza Merupakan Pusat Perbelanjaan yang Dulunya Mewah, Namun Saat ini Beralih Fungsi Tepat Hiburan dan Kegiatan Penyakit Masyarakat.
SUNGAIPENUH, Setelah menangkap 7 orang PSK yang sering mangkal di Kafe Lantai 3 Kincai Plaza Sungaipenuh  oleh tim gabungan Pol PP, Polisi, Satpam Minggu (31/3) lalu, namun diberi sanksi dengan membuat surat perjanjian, tetapi tetap tidak diindahkan. Pihak terkait yaitu satuan Pol-PP Kota Sungaipenuh, Pospol Kincai Plaza, Satpam melakukan tindakan dengan menutup 17 kafe yang beroperasi di lantai 3 Kincai Plaza.

Penutupan 17 kafe  tersebut berdasarkan hasil dari rapat oleh Satuan Pol-PP Kota Sungaipenuh, Kapolpos Kincai Plaza, Satpam dan Kantor Pengelola Pasar dan Parkir, Senin (1/4) di Kantor Pengelola Pasar dan Parkir Kota Sungaipenuh.

Kasi Operasional Satuan Pol-PP Kota Sungaipenuh Ade Saputra dikonfirmsi, kemarin mengatakan, pihaknya bersama Kapolpos Kincai Plaza, Satpam dan Kantor Pengelola Pasar dan Parkir telah melakukan rapat dan hasilnya kafe di kincai plaza ditutup.

“Ya, hasil rapat semua pihak terkait sepakat akan melakukan penutupan 17 kafe di Kincai Plaza, namun hasil akan kita naik nota Dinas kepada walikota serta melakukan koordinasi dengan tokoh adat Sungaipenuh dan Pondok Tinggi,” ujarnya.

Dia mengatakan, alasan penutup 17 kafe kincai Plaza tersebut dikarenakan telah meresahkan banyak masyarakat, Karena disinyalir menjadi tempat kegiatan penyakit masyarakat (Pekat).

”Masyarakat sudah serah keberadaan kafe dikincai plaza, maka harus ditutup,” ungkapnya.

Kepala Kantor Pengelola Pasar dan Parkir Kota Sungaipenuh Hendra Nasution mengatakan, pihaknya sepakat akan melakukan penutupan keberadaan kafe kincai plaza tersebut. Menurutnya, izin sejumlah toko di Kincai Plaza lantai 3 tersebut bukanlah untuk pendirian kafe (tempat hiburan) tetapi untuk warung makan dan minum.

“Ya, kita dan Pemko tidak ada mengeluarkan izin kafe di kincai plaza lantai 3 itu, dan berdasarkan peraturan bupati Kerinci nomor 503/40/2009  pengusaha hanya diizinkan untuk warung makan dan minum,” ungkapnya.

Melakukan penutupan aktifitas kafe tersebut, pihaknya bersama instansi terkait melakukan koordinasi dengan lembaga adat Sungaipenuh dan Pondok Tinggi.”Ya, kita akan mengundang lembaga adat, supaya adanya dukungan penutupan tempat kegiatan penyakit masyarakat ,” katanya.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images