iklan <div>
Hammid Al Jufri
</div>
Hammid Al Jufri
Panitia Khusus (Pansus) rencana tata ruang wilayah DPRD Kota Jambi menilai lokasi pabrik Indofood di jalan lingkar barat melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang RT/RW No 5/2002.

Ketua Pansus DPRD Kota Jambi, Hammid Al Jufri, mengungkapkan sebenarnya lokasi pabrik Indofood saat ini adalah lokasi untuk kawasan pemukiman warga, bukan termasuk kawasan industri.

‘’Lokasinya bertentangan dengan Perda No 5/2002 tetang rencana tata ruang wilayah RT/RW. Sekarang akan kami luruskan, karena Indofood termasuk investor yang baik,’’ ungkap Hamid, saat dikonfirmasi, Kamis (4/4) pagi.

Hamid mengakui, tidak di seluruh wilayah Indonesia ada perusahaan industri Indofood. Tapi, ada di beberapa daerah terpilih saja. Perda RT/RW No 5/2002 berahir pada 2010. Terkait dengan hal itu, maka sekarang Pansus sedang menyusun Perda RT/RW untuk 2013-2033 atau 20 tahun kedepan.

‘’Saat ini Perda-nya sedang dalam pembahasan. Ini semua kesalahan pejabat yang lalu. Ini suatu kesalahan fatal, karena di sana itu adalah kawasan untuk pemungkiman, bukan industri,’’ tukas Hamid.

Sulitnya lagi, beber Hamid, saat ini pabrik Indofood sudah beroperasi. ‘’Masalah ini sesegera mungkin akan kami luruskan,’’ pungkasnya.(*)

Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.




Berita Terkait