iklan BONGKAR: Satu pintu dari deretan ruko ini mesti dibongkar, karena mempersempit jalan. (Foto: Aldi Saputra)
BONGKAR: Satu pintu dari deretan ruko ini mesti dibongkar, karena mempersempit jalan. (Foto: Aldi Saputra)
Ruko satu pintu yang dibangun di jalan H Agus Salim, RT 11, RW 06, Kel Handil Jaya, Kec Kota Baru, Jambi, terancam dibongkar. Pasalnya, posisinya telah memakan badan jalan masuk ke Perumnas.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah DPRD Kota Jambi, Hamid Al Jufri, mengatakan seharusnya jalan masuk ke kompleks Perumnas 4 meter dari pinggir jalan. Setelah dicek oleh Pansus, ternyata hanya tersisa 0,75 meter. Jadi, kesalahannya 3,25 meter.

‘’Ruko ini izinnya lengkap dan punya IMB. Dengan demikian, ini kesalahan pemerintah. Kalau kesalahan pemerintah, bongkar harus ganti. Sanggup tidak pemerintah,’’ ungkapnya kepada jambiupdate.com, saat dijumpai.

Hamid menjelaskan, selama ini DPRD hanya sebatas memberi rekomendasi bahwa itu salah dan harus diperbaiki. Namun, kewenagan untuk memperbaiki atau ekskutornya ada di tangan eksekutif.

Menurut Hamid, masih banyak bangunan bermasalah di Kota Jambi. Seperti di daerah jalan lingkar selatan, ada bangunan di atas sungai. ‘’Sejak 2012 hingga saat ini kami menghitung ada sekitar 11 bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bermasalah.(*)

Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images