iklan KEBUN: Petani sedang memanen sawit. Ridwan membantah jika dirinya menggarap HP menjadi kebun sawit
KEBUN: Petani sedang memanen sawit. Ridwan membantah jika dirinya menggarap HP menjadi kebun sawit
MUARATEBO, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Ridwan membantah jika dirinya menggarap Hutan Produksi (HP) yang  kemudian dijadikan kebun kelapa sawit.

Ia mengaku menggarap kebun tersebut pada tahun 1989, sementara tapal batas HP ditetapkan pada tahun 1991. “Artinya kebun saya lebih dulu dibuat baru kemudian tapal batas itu ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Ridwan.

Sebelumnya anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta kepada Dinas Kehutanan (Dishut) untuk melakukan pengecekan ke lokasi, apakah kebun tersebut masuk HP atau tidak. “Saya yang mengusulkan kepada Dishut untuk melakukan pengecekan ke lokasi, artinya ada itikad baik dari saya untuk memastikan apakah kebun itu masuk HP atau tidak, lalu mengapa saya yang disalahkan,” ungkapnya.

Ridawa juga menyebutkan bahwa kebun kelapa sawit yang luasnya 60 hektar itu bukan sepenuhnya milik dirinya. “Yang berkebun di situ juga ada masyarakat, tetapi saya yang diminta masyarakat untuk mewakili mereka, jadi tidak benar jika ada yang mengatakan 60 hektar tersebut sepenuhnya milik saya,” tegasnya.

Sementara tiga minggu lalu tim ahli kawasan hutan yang melakukan pengecekan di lokasi menyebutkan bahwa kebun kelapa sawit milik Ridwan dan masyarakat tersebut berada di Pedesaan Tuo Sumay, Kecamatan Sumay. Dimana diketahui lahan tersebut masuk dalam kawasan HP, namun kebun tersebut lebih dulu dibuat dari pada aturan mengenai tapal batas kawasan hutan Produksi.



Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images