iklan
MUARATEBO , Dinas Perko­taan Pertamanan dan Kebersi­han (DPPK) Kabupatan Tebo merilis ratusan pelanggaran tatanan kota. Pelanggaran tersebut berasal puluhan pe­langgaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meny­alahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2003 tentang jarak antara sepadan jalan dan bangunan.

Kabid Penataan Kota, Irfan mengatakan, untuk PKL yang melanggar peraturan tersebut sekitar 100 dan yang IMB seki­tar 25 bangunan. “Data terse­but merupakan data di tahun 2013, karena di tahun 2014 kita belum melakukan pendataan,” katanya.

Pelanggaran tersebut keban­yakan berada di Kecamatan Tebo Tengah, terutama mulai dari KM 12 hingga jembatan Tebing Tinggi. Sedangkan untuk kecamatan lainnya belum bisa dipastikan, pasalnya datanya belum ada, apabila disatukan maka jumlahnya akan lebih banyak lagi.
Selain itu pihaknya juga sudah pernah melakukan teguran terh­adap pedagang dan masyarakat yang menyalahi peraturan terse­but, namun belum ada respon dan jawaban.

 “Teguran satu, dua dan tiga sudah kita layangkan, jika terus tidak diindahkan tentu sanksi terberatnya nanti akan dieksekusi bangunan tersebut oleh Satpol PP,” tegasnya.

Selain itu dirinya juga berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencarikan solusi terkait PKL yang meny­alahi Perda tersebut. “Karena PKL cukup banyak, kita juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan solusi dan alternatif, jika langsung diek­sekusi tanpa solusi, kita juga kasihan karna mereka juga mencari makan,” ungkapnya.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat Kabu­paten Tebo untuk mentaati perda tersebut. Pasalnya hal tersebut demi keindahan dan kenyamanan kota Kabupaten Tebo.

 “Yang menyalahi aturan tersebut agar segera menaatinya, bagi yang mau mendirikan IMB juga menaati peraturan tersebut, karena hal tersebut sangat pent­ing utuk keindahan kota kita ini,” tandasnya.


Sumber :  Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images