iklan
Reklame betul-betul menjadi momok bagi Pemkot Jambi. Setelah sebelumnya ditemukan puluhan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) bodong atau palsu, sekarang timbu lagi masalah baru.

Inspektorat Kota Jambi merilis, sedikitnya ada 181 reklame yang dibangun di daerah yang dilarang oleh Peraturan Walikota Jambi. ‘‘Sekarang sudah masuk lagi data 181 bangunan reklame di tempat terlarang,’‘ kata Kepala Inspektorat Kota Jambi, Hapni Ilyas, beberapa waktu lalu.

Ia menyebutkan, karena tidak sesuai aturan atau telah dibangun di tempat terlarang, Inspektorat nantinya akan mekomendasi bangunan reklame tersebut untuk ditebang.

‘‘Data sudah ada sama kita (Inspektorat, red), sekarang masih kita hitung retribusinya juga. Kalau rekomendasi kita terhadap bangunan IMBR di daerah terlarang nanti tentunya tebang,’‘ ungkap Hapni Ilyas.

Ia menyebutkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap retribusi dan membuat rekomendasi pihaknya segera akan mengusulkan ke Walikota Jambi.

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT), Fahmi, yang diknfirmasi tidak menampik adanya 181 bangunan reklame di zona terlarang.

‘‘Ya bangunan Reklame itu ada atau IMB nya ada dibawah Perwal tahun 2010, jadi dia sudah tegak dibawah dibawah tahun 2010,’‘ terang Fahmi.

Dia menyebutkan, 181 reklame tersebut dibangun didaerah terlarang seperti di Jalan Sukarno Hatta, Basuki Rahman, Agus Salim, Ahmad Yani, Sri Sudewi, Abdul Manap, Arif Rahman Hakim, dan termasuk juga di sepanjang Broni.

Ditanyakan apa tindakan pemkot terhadap bangunan reklame di daerah terlarang tersebut, Ia menjelaskan, bangunan reklame tersebut tidak diperajang perizinannya. ‘‘Tindakannya tetap tidak akan diperpanjang, dengan begitu otomatis ditebang,’‘ tandasnya.

sumber: Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images