iklan
Dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum anggota dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3804/SE/BKD-2.1/IV/2014.

Surat edaran itu berisi tentang Hari Libur Pada Pemungutan Suara Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Surat Edaran ini telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 26 tahun 2013 tentang pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai hari libur.

Ini juga sejalan dengan Kepres Nomor 14 Tahun 2014 tentang Hari Libur Nasional pada tanggal 9 April 2014 yang ditandatangani pada tanggal 3 April 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain itu disebutkan jika ada hari lain dan tanggal lain yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilihan lanjutan dan/ atau susulan, juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Dalam Surat Edaran Gubernur ditegaskan, bahwa bagi unit kerja/ satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mecakup kepentingan masyarakat luas tetap berlangsung. Diantaranya, rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit pelayanan lain sejenisnya.

“Agar mengatur penugasan pegawai sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dan pemberian layanan kepada masyarakat akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

       
sumber: Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images