iklan BARANG BUKTI : Dua unit mobil berisi 22 kubik kayu yang diamankan sebagai barang bukt.
BARANG BUKTI : Dua unit mobil berisi 22 kubik kayu yang diamankan sebagai barang bukt.
22 kubik kayu jenis Meranti berhasil diamankan oleh Patroli Multi Sasaran (PMS) Polda Jambi sekitar pukul 05.15 kemarin (5/4) di Simpang Ahok , Jumat (5/4) kemarin.

Selain kayu, turut diamankan dua orang supir dan dua unit truk merk Colt Diesel dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 8716 UF warna kuning dan merk Hino Dutro dengan Nomor Polisi (Nopol) BH 8460 GJ warna hijau yang membawa kayu tersebut.

Penangkapan dipimpin langsung oleh AKP Faraouk Afero. Dua orang yang menjadi supir truk tersebut, adalah Ujang Suarta (39) warga Desa Ulak Jermun Sirah Pulau Pandan Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, dan Edi Sukamto (33) warga Jln. Pramuka Rt 23 Rw 06 Desa Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kasus ilegal loging ini selanjutnya akan ditangani oleh Ditreskrimum.

 "Proses penyidikan lebih lanjut akan ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan," katanya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Polda Jambi, untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images