iklan
Pelanggan listrik di Kota Jambi, Muaro Bungo, dan Bangko sepertinya akan dibebankan biaya tambahan untuk pemasangan baru.

Kepala wilayah Konsuil Jambi Yurizal, kepada koran ini, kemarin, menjelaskan, penambahan biaya itu adalah untuk jaminan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan Instansi yang baru dibentuk yakni Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (Konsuil).

‘’Ini  untuk memastikan instalasi listrik layak operasi,’’ jelasnya, Senin (14/4).

Menurutnya, saat ini di Jambi sudah terbentuk dua instansi yang bekerja sama dengan dengan PLN yang dibentuk sesuai dengan Undang-undang kelistrikan yakni Komite Nasional Keselmatan Untuk Instalasi Listrik (Konsuil) dan Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) Wilayah Jambi.

Dibentuknya komite Konsuil merupakan implementasi peraturan yang menteri ESDM nomor 0045 tahun 2005 tentang instalasi ketenaga listrikan. Yang mana, setiap daerah yang dialiri listrik, maka harus diketahui oleh instansi yang menaunginya yakni Konsuil.

Katanya,  jika belum ada Sertifikasi Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh Konsuil, maka pelanggan tidak bisa menikmati aliran listrik, karena pihak PLN sebagai penyedia listrik juga tidak berani mengalirkan arus listrik, karena sesuai dengan peraturan, barang siapa yang mengaliri setrum listrik tanpa adanya SLO, maka akan diberikan hukuman, yaitu lima tahun penjara, atau denda minimal Rp 500 juta per kWh.

"Ini demi pelanggan listrik, dan kita menjamin keselamatan instalasi selama 15 tahun. Bila ada kebakaran dimasa jaminan, maka akan tanggung jawab konsuil, namun dengan catatan, pelanggan tidak merubah instalasi dirumahnya tanpa sepengetahuan dari konsuil. Bila berubah, maka jaminan dibatalkan," terangnya.
--batas--
Dijelaskannya, konsuil tersebut merupakan lembaga yang sangat berperan untuk menjaga dan mencegah terjadinya kerugian harta benda dan ancaman terhadap keselamatan jiwa para pelanggan telaga listrik tegangan rendah.

"Kita berdiri resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku, di Jambi kita mempunyai tiga cabang. Dan di Jambi merupakan daerah yang ke 29 dari 33 provinsi diseluruh Indonesia yang ada konsuilnya. Dan Alhamdulillah, kita sudah diresmikan sejak Akhir tahun 2013 lalu dengan surat edaran resmi dari Gubernur Jambi dengan nomor 3788/SE/DESDM-5/2013," ujar Yurizal kepada sejumlah wartawan di Kantornya, Senin (14/4).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Humas PLN Jambi Tambunan. Menurutnya, di Jambi ada dua instansi independen ini yang juga akan memastikan keselamatan konsumen, dan itu katanya, sudah sesuai dengan peraturan menteri.

"Sekarang tidak seperti dulu lagi. Bila ada pelanggan pasang baru, maka harus mengurus SLO dari Kosuil atau PPILN. Bila tidak ada, maka PLN tidak bisa menyalurkan setrumnya, PLN hanya bisa memasang kWh bila sudah ada SLO, bila tidak, maka PLN yang akan dijerat hukum, bisa terpasang kWh, namun tidak ada setrum," ujar Tambunan.

Untuk mengurus SLO ini, calon pelanggan bisa langsung menghubungi pihak Konsuil atau PPLIN, dan saat ini Konsuil sudah membuat pos khusus disetiap rayon PLN.

Untuk biaya, Tambunan mengatakan bahwa biayanya mengikuti perintah pusat yaitu sesuai dengan daya, sebagai contoh, untuk daya 1300, maka akan dikenakan biaya sekitar Rp 85.000, untuk daya 2200 maka akan dikenakan biaya Rp 95.000, dan yang paling tinggi adalah daya 197.000 yaitu mencapai Rp 3.447.500.

"Masing-masing daya itu berbeda dan itu belum termasuk biaya pembelian meteran. Bila beli meteran normal yaitu Rp 1juta untuk kWh 1300 dan langsung bisa dinikmati, sekarang ditambah lagi Rp 85.000 untuk SLO-nya ," pungkas Tambunan

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images