iklan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bulian sudah melayangkan surat panggilan Eksekusi kepada Bupati non-aktif Batanghari, Abdul Fattah, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari tahun 2004.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bulian, Zulbahri Bahtiar, mengatakan bahwa dari pihak Kejaksaan Negeri Muara Bulian sudah melayangkan surat panggilan melalui yang bersangkutan dan pengacara.

“Apabila tidak datang memenuhi panggilan, kita ada aturan nanti, akan ada beberapa kali panggilan. Panggilan yang kita layangkan merupakan panggilan pertama,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bulian, Zulbahri Bahtiar, saat diwawancarai disela acara pisah sambut Asintel Kejati Jambi, di gedung Kejati Jambi, Rabu (16/4).

Namun saat ditanya dimana terpidana akan di Eksekusi? Kajari mengatakan, pihaknya akan mengeksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Bulian.

“Sampai saat ini terpidana belum meminta penahanan di Jambi, karena pengacara kemarin belum ada upaya hukum, jadi kita anggap sudah incrath,” ungkap Zulbahri.

Sebelumnya, Bupati Batanghari non-aktif, Abdul Fattah, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari 2004, mendapatkan pengurangan dua bulan hukuman dalam putusan banding di pengadilan Tipikor Tingkat Banding Jambi.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Majelis Hakim Tipikor Jambi telah menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda Rp 50 juta subsidair kurungan dua bulan. Sementara di tingkat Banding, hukuman itu dikurangi dua bulan dan masa penahanan rumah yang telah dijalani. Majelis juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah.

Putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi di Pengadilan Negeri Jambi Nomor 24/Pid.Sus/2013/PN.Jbi tanggal 26 November 2013, dengan perbaikan mengenai pidana penjara yang dijatuhkan.
--batas--
Putusan banding per tanggal 10 Februari 2014 dengan hakim ketua I Ketut Gede, Abdul Fattah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama sama seperti dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana.

Pada pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Kabupaten Batanghari, Bupati Batanghari nonaktif, Abdul Fattah telah menandatangani perjanjian atau kotrak kerja dengan PT Istana Sarana Raya dan membubuhkan paraf pada kwitansi pembayaran, maka terdakwa bertanggungjawab atas pengeluaran uang negara. Selain itu, dalam pengadaan satu unit mobil Damkar tersebut, terjadi penyimpangan dan ada kesalahan dalam metode pembelian.

Akibat perbuatan terdakwa, negara menjadi rugi. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam anggaran 2004 tersebut sebesar Rp 651 juta. Ini merupakan angka terbesar se-Indonesia yang ada proyek pengadaan mobil Damkar.




sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images