iklan
MUARA BUNGO , Puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Bungo diduga masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung atau hutan Konservasi. Informasi yang dihimpun harian Jambi Ekspres di lapangan, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi (PHKA) Kementerian Kehutanan RI sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ESDM untuk ditertibkan izin-izin tambang tersebut.

Hanya saja Dinas ESDM Kabupaten Bungo membantah hal tersebut, pihak ESDM Bungo mengaku hanya ada 1 perusahaan pemegang IUP yang masuk ke dalam hutan lindung. Saat ini masih dalam kajian pihaknya bersama dinas kehutanan. “Hanya satu,” kata Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bungo, HM. Hidayat.

Satu perusahaan yang dimaksud alaha, PT. Delapan Inti Power, yang terletak di daerah Pepelap, dengan luas yang masuk kawasan hutan lindung sekitar 100 hektar. Masuknya perusahaan itu kedalam kawasan hutan lindung, dikarenakan kawasan itu baru ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan yang tidak boleh dieksploitasi. Sedangkan IUP yang diberikan kepada perushaan sudah lebih dulu diterbitkan. “Kawasannya baru ditetapkan, dulu belum hutan lindung. Jadi kita tunggu saja kepastian dari dinas kehutanan,” papar kadis ESDM lagi.

Disamping itu kata dia lagi, PT Delapan Inti Power ini juga belum melakukan penambangan, dengan demikian, dia meyakini hutan disana belum banyak yang rusak. “Baru izin eksplorasi. Mereka belum melakukan aktivitas (penambangan),” tukasnya.

Sebelumnya, bupati Bungo H. Sudirman Zaini membenarkan kabar jika adanya surat edaran Dirjen PHKA yang meminta dilakukannya penertiban 10 IUP yang berada dalam kawasan hutan konservasi. Hanya saja sejauh ini dia mengaku belum menerima surat edaran tersebut. “Saya belum menerima suratnya, mungkin suratnya sudah diterima tapi ada di Dinas ESDM,” ujar bupati Bungo H. Sudirman Zaini baru-baru ini.

Bupati berjanji akan mencabutnya jika izin tersebut benar-benar berada di dalam kawasan hutan yang dilarang untuk diekploitasi perusahaan. “Kalau di Hutan Produksi, kita minta perusahaannya mengurus izin pinjam pakai,” pungkasnya.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images