iklan <div>ABDULLAH HICH</div><div><br /></div>
ABDULLAH HICH

Dalam nota pembelaan terdakwa kasus Damkar Tanjabtim, Abdullah Hich, pihak pengacara mengatakan bahwa Hich tidak terbukti korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa.

Di depan majelis hakim yang diketuai oleh Suprabowo, Sarbaini sebagai kuasa hukum Hich menyebutkan bahwa fakta persidangan, dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan dari alat bukti yang ada, kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.  

¢ ¬Å Kami meminta Majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum dan tuntutan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa Abdullah Hich,¢ ¬ungkap Sarbaini , kemarin.

Tidak itu saja, Sarbaini juga meminta Majelis hakim untuk mengembalikan uang pengganti yang sudah dibayar terdakwa Abdullah Hich kepada negara sebesar Rp 651 juta secara utuh.

¢ ¬Å Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk memulihkan nama baik terdakwa. Dan jika memang nantinya hakim berpendapat lain, maka kami  mengharapkan hakim menghukum terdakwa dengan seadil-adilnya,¢ ¬tukas Sarbaini.  

Persidangan akan kembali digelar Selasa (16/4) mendatang dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.  

Oleh JPU, Hich dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 651 juta. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan dikenakan kurungan selama 9 bulan.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images