iklan
Arif, Kabag Keuangan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Rabu (21/5) kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana PDAM bersumber dari rekening TNI-Polri di Jambi 2012-2013.

Setelah menetapkan Arena Afiati Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan sebagai Bendahara Sekretariat DPD Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia, sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada tanggal 8 Mei 2014 yang lalu, penyidik terus melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Iskandarsyah mengatakan bahwa ada satu saksi dari PDAM yang untuk dimintai keterangan.

” Iya, tadi sekitar pukul 15:30 WIB, Kabag Keuangan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Arif , diperiksa diruangan Kasi Pemulihan dan Perlindungan Anak,” ujar Iskandarsyah.

Dia juga menyebutkan, seharusnya pemanggilan Kabag Keuangan PDAM ini untuk Senin kemarin. Namun karena penyidik sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, maka pemeriksaannya ditunda  hari ini (Kemarin red).

”Senin kemarin penyidik sidang jadi pemeriksaan diundur hari ini (kemarin red),” terang Iskandarsyah.

Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Namun penyidik belum berpandangan akan mengantongi nama tersangka baru, selain Bendahara DPD Perpamsi Jambi, Arena Afiati.

”Kasus ini nanti kita kembangkan, Untuk tersangka baru mungkin bisa saja, gak ada masalah. Tapi harus diterbitkan surat penyidikan baru," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Masyrobi, belum lama ini.

Sejauh ini penyidikan yang dilakukan baru berdasarkan laporan surat perintah penyidikan yang waktu kasusnya dua tahun, 2012-2013. Perihal apakah nanti ada pengembangan, Masyrobi mengungkapkan ada kemungkinan kasus lebih luas dan tersangka baru. "Karena memandang tahun. Disitu (sprindik Afiati; red) kan dua tahun," jelasnya.

Dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 1,110 miliar itu Penyidik Kejati Jambi telah menerbitkan sprindik sejak 29 April 2014. Surat tersebut atas nama Arena Afiati, dkk.

Terkait kasus ini, dalam kurun waktu 2012-2013, ada dana dari Pusat ke DPD Perpamsi Jambi sekitar Rp 2,1 miliar guna pembayaran rekening air TNI-Polri di Jambi. Seharusnya uang tersebut ditransfer dari DPD Perpamsi ke PDAM Tirta Mayang Kota Jambi untuk pembayaran.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images