iklan
KERINCI, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kerinci dalam menekan penyakit rabies terus melakukan upaya memusnahkan hewan liar penyebab rabies, seperti anjing. Bahkan Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Peternakan dan Perikanan tahun 2015 mendatang akan mengusulkan Peraturan Daerah tentang rabies.

Aryan, Kabid Kesehatan Hewan (Keswan), Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kerinci mengatakan, dalam tahun 2014 ini terdapat 10 orang korban anjing rabies, yakni warga Jernih Jaya dan Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh. "Satu ekor anjing menggigit 10 orang didua desa tersebut. Beruntung korban bisa diobati," ujarnya.

Untuk mencegah itu, awal April lalu pihaknya sudah melakukan eleminasi anjing liar di Kecamatan Depati VII, Air Hangat, Air Hangat Barat, Siulak, Siulak Mukai dan Gunung Kerinci. Dan dalam bulan Juni ini Dinas Peternakan akan melakukan eliminasi anjing liar di Tiga Kecamatan Kayu Aro. "Setelah itu baru daerah hilir," ujarnya.

Namun, eliminasi anjing liar saja tidak cukup, pihaknya akan mengajukan Perda tentang rabies 2015 mendatang. Untuk itu pihaknya perlu dukungan masyarakat. Dalam Perda tersebut nantinya, masyarakat akan dibatasi memiliki anjing, kemudian untuk memilihara anjing harus mengikuti syarat seperti, harus rajin divaksin, dipelihara dengan baik dan jangan dilepas. "Sekarang kan 1 orang bisa punya 12 ekor anjing, nanti di Perda akan diatur berapa ekor paling banyak boleh memilihara anjing," pungkasnya.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images