iklan

MUARABUNGO - Penarikan mobil berujung ke ranah hukum terjadi di Muarobungo, beberapa waktu lalu. Enam orang kolektor CIMB Niaga Auto Finance Muarabungo dilaporkan ke Polres Bungo oleh Taspari yang merasa dirugikan. 

Dalam laporan No LP/B/340/VIII/2014 tertanggal 20 Agustus, Taspari menyatakan mobilnya dirampas begitu saja oleh kolektor CIMB niaga. Mobilnya jenis Honda CRV silver metalik Nopol BH 1798 LK ditarik saat ia berada di kebun, di Bilangan Dusun Baru, Sepunggur, Kec Babeko, beberapa waktu lalu.

''Saya di tinggal begitu saja di kebun. Ada enam orang yang datang. Waktu itu saya lagi mandi di sungai dekat kebun, tiba-tiba habis mandi saya lihat kunci mobil sudah diambil mereka dan saya disuruh tandatangan. Tentu saja saya tidak mau'', bebernya.

Sementara itu, pihak CIMB Niaga Auto Finance akhirnya angkat bicara setelah kasus ini terus menjadi sorotan media. Perusahaan pembiayaan kredit ini mengklaim sudah melakukan penarikan sesuai prosedur yang berlaku.

Eri, Collection Head CIMB Niaga Auto Finance Muarabungo, mengatakan seharusnya mobil itu sudah sejak lama ditarik. Sebab, yang bersangkutan sudah berkali-kali menunggak.

''SK tarik bahkan sudah diterbitkan beberapa kali dan Taspari bahkan pernah menunggak hingga enam bulan terhitung sejak Januari 2013. Bahkan, per 24 Maret 2013 nunggak sampai 162 hari  sampai 28 Agustus 2013,'' ujar Eri, di kantornya.

Eri menjelaskan, pihaknya keberatan dengan tudingan perampasan yang dilaporkan Taspari ke polisi. Dia memastikan akan melapor balik atas perbuatan pencemaran nama baik perusahaan.

''Ini Akta Jaminan Fidusia untuk penarikan. Laporan yang kami terima, tidak ada perampasan. Bahkan, tidak ada kontak fisik. Dia lebih dulu menurunkan semua barang-barangnya dari dalam mobil,'' tambahnya.

terpisah, Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan kasus ini masih terus diselidiki. Dalam waktu dekat pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan. ''Kita akan lihat dulu apakah sudah ada sertifikat fidusia yang diterbitkan Kemenkumham Jambi. Kita lihat pula akta kontraknya. Masih terus kita proses,'' ujarnya.

(hnd)

 


Berita Terkait



add images