iklan

MUARASABAK - Kepala DPKAD Tanjabtim, Agus Pirngadi menyebutkan, dana operasional bagi bupati senilai Rp 180 juta, sedangkan bagi wabup senilai Rp 120 juta.          

"Ini biaya operasional selama satu tahun," katanya.        

Menurutnya, dana operasional tersebut digunakan bupati dan wabup untuk kegiatan operasional keduanya, seperti personal perjanalan dinas, kegiatan turun kelapangan seperti Kecamatan dan desa-desa.

"Dana ini dana taktis bagi bupati dan wabup," jelasnya. 

Mengenai dana taktis yang dimaksud? Agus mengatakan itu tergantung kepala daerah dan wakilnya yang mengggunakan, apakah untuk acara pernikahan yang dihadiri maupun acara lain.              

"Tidak pernah ada patokan dana ini harus digunakan untuk hal-hal tertentu," urainya.   

Disinggung apakah mengalami kenaikan dana operasional ini? Agus menegaskan, biaya operasional tidak pernah mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya.       

"Penghitungannnya beradasarkan skala tertinggi dengan nilai 300, Alhamdulillah skala tidak pernah terlewati selama 5 tahun terakhir, jadi besaran tetap sama" bebernya.

(yos)


Berita Terkait



add images