MUARABULIAN - Polres
Batanghari berhasil mengamankan BBM bersubsidi ilegal sebanyak 8,2 ton berikut
dengan tiga tersangkanya yakni Inisial S, R, P ketiganya warga Tebo, di depan
kantor DPRD Batanghari saat melakukan razia pada Sabtu pukul 21.25 Wib. BBM itu
rencananya diselundupkan ke Kabupaten Tebo.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, Ivan Wahyudi, ketika dikonfirmasi mengatakan,
ketiga tersangka penyalahgunaan minyak dan gas ini tertangkap dari hasil
patroli rutin selama kelangkaan BBM. "Berdasarkan informasi dari warga,
kami langsung memberhentikan mobil saat razia, Saat dilakukan pemeriksaan serta
penggeledahan, ternyata benar di dalamnya terdapat BBM jenis Bensin dan Minyak
tanah," Ujar Akp Ivan Wahyudi.
Dalam penangkapan itu, Satreskrim Polres Batanghari berhasil mengamankan 36
Drum, 2 Tekmon, yang berisikan bensin dan minyak tanah dengan jumlah 8,2 ton
tanpa dilengkapi surat-surat. "Menurut pengakuan tersangka, BBM itu
berasal dari Palembang untuk dijual lagi ke Kabupaten Tebo," Ungkapnya.
Dari penangkapan itu, selain mengamankan barang bukti BBM sebanyak 8,2 ton,
pihaknya juga berhasil mengamankan 3 Mobil yakni Mobil Fuso dengan Nopol BA
9834 LU , Mobil AVP BH 9990 AQ, mobil Carry BH 9887 FK. ’’Kini semua barang
bukti masih diamankan di Mapolres Batanghari untuk pengembangan lebih
lanjut," Ujar Kasat.
Sedangkan ketiga tersangka terancam pasal 55 pasal 53 huruf b dan d UU RI No.
22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
(Adi)