iklan Illustrasi.
Illustrasi.

JAMBI - Dari 39 kasus Tipikor yang ditangani Polda Jambi dalam kurun waktu 8 bulan terakhir, telah menjerat 43 orang tersangka dengan kerugian negara milyaran rupiah.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan total kerugian negara akibat ulah para koruptor ini mencapai Rp 15,5 milyar. ''Dari jumlah tersebut, yang baru dikembalikan ke negara sebanyak Rp 2,2 milyar'', papar Almansyah.

 

(Dez)


Berita Terkait



add images