iklan Perdemuan Sebayang
Perdemuan Sebayang
Jumlah paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Prov Jambi selama tiga tahun terakhir (2010-2013) tercatat sebanyak 73.539 buah. Kebanyakan paspor tersebut digunakan pemiliknya untuk tujuan wisata dan menunaikan ibadah haji.

 Kasi Lalu Lintas Imigrasi pada Kantor Imigrasi 1 Wilayah Jambi, Perdemuan Sebayang, mengungkapkan hanya sebagian kecil paspor digunakan untuk bekerja dan bisnis. Sesuai PP No 38/2011 tentang pengajuan permohonan paspor biasa, untuk bukunya dikenakan tarif Rp 255.000 (Rp 200.000 untuk pembuatan buku dan Rp 55.000 untuk pengambilan foto).

‘’Sesuai surat edaran Dirjen Imigrasi, tiga hari setelah pengambilan foto, maka paspor sudah harus selesai dan bisa diambil. Jadi, masyarakat bisa menghitung berapa hari kemudian bisa mengambil paspornya,’’ tutur Perdemuan Sebayang kepada Jambiupdate.com.

Menurut Perdemuan, tidak ada kendala dalam proses pembuatan paspor. Termasuk, jika listrik dari PLN padam. Umumnya setelah tiga hari wawancara, paspor sudah selesai dan bisa diambil pemiliknya.

‘’Sekarang Kantor Imigrasi menyediakan media on line dengan alamat imingrasi.co.id untuk pendaftaran pengajuan membuat paspor. Jadi, masyarakat bisa memilih di Kantor Imigrasi mana mereka akan mendaftar. kita ambil contoh, imigrasi Jambi,’’ pungkasnya.(*)

Reporter: Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images