MUARATEBO - Akibat perlakuan tidak menyenangkan
dan sekaligus pelecehan yang dilakukan Kepala Desa Pinang Belai Kecamatan
Pinang Serumpun, FH terhadap Bidan Desa berinisial M, maka pihak ada adat desa
setempat memeberikan denda terhadap Kades FH dengan seekor kerbau.
Kejadian tersebut terjadi ketika
bides M berkunjung kerumah kades untuk urusan kerja Sabtu (23/8) lalu sekita
pukul 09.00 pagi. Namun pada saat bersalaman, Kades FH langsung mencium tangan
Bides M.
Parahnya lagi, kejadian tersebut dilakukan kades FH didepan anggota DPD yaitu
JN. Bukan itu saja, menurut keterangan Bides M, Kades FH juga sempat
mengeluarkan kata-kata pelecehan terhadap dirinya. Merasa dilecehakan, Bides M
langsung mengadukan kejadian tersebut ke suaminya.
"Memang pada waktu saya berkunjung ke rumah pak kades, disitu ada juga
anggota BPD pak Junaidi, setelah urusan saya selesai saya lngsung menyalaminya
lagi dan ibu kades," papar Bides.
" Ya, ketika bersalaman dengan saya langsung respon diciumnya, saya merasa
shok dan berkata kok Bapak gini, habis itu dia tertawa dan berkata masak cuma
suami kamu aja yang boleh mencium, " tambah Bides.
JN anggota BPD Setempat mengaku bahwa saat itu Bidan M berkunjung kerumah Kades
FH untuk urusan kerja. Namun dirinya mengaku tidak terlalu memperhatikan saat Bies
M bersalaman dengan Kades FH.
"Ya. Ibu maya memang ada datang kerumah pak kades, dan salaman dengan saya
kemudian dengan pak kades, tapi kalau pak kades mencium tangan maya saya tidak
melihat karena pada saat itu saya lagi memperbaiki posisi duduk dan tidak
melihat mereka bersalaman, cuma kalau mendengar pak kades tertawa ada,"
ungkap JN.
Atas Kejadian tersebut, Kepala Desa Pinang Belai, FH ketika dikomfrimasi
membantah hal tersebut. Dirinya mengaku tidak melakukan hal yang dituduhkan.
Bahkan Kaes FH juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mempunyai maksud apa-apa
ketika bersalaman dengan dan mencium tangan Bides M.
"Memang benar pada tanggal 23 Agustus itu Maya ada datang kerumah, dan
bersalaman dengan saya, saya memang ingin mencium tapi dak tau kena apa tidak,
" terangnya
Atas Kejadian tersebut, Sesuai keputusan sidang rapat adat yanhg dilakukan di
Balai Desa Pinang Belai. Bahwa Kades FH harus membayar denda adat atas
perbauatan yang telah dilakukannya. Denda tersebut berupa satu ekor
Kerbau.
(bjg)