iklan Illustrasi.
Illustrasi.

MUARATEBO - Akibat perlakuan tidak menyenangkan dan sekaligus pelecehan  yang dilakukan Kepala Desa Pinang Belai Kecamatan Pinang Serumpun, FH terhadap Bidan Desa berinisial M, maka pihak ada adat desa setempat memeberikan denda terhadap Kades FH dengan seekor kerbau.
Kejadian tersebut terjadi ketika bides M berkunjung kerumah kades untuk urusan kerja Sabtu (23/8) lalu sekita pukul 09.00 pagi. Namun pada saat bersalaman, Kades FH langsung mencium tangan Bides M.
Parahnya lagi, kejadian tersebut dilakukan kades FH didepan anggota DPD yaitu JN. Bukan itu saja, menurut keterangan Bides M, Kades FH juga sempat mengeluarkan kata-kata pelecehan terhadap dirinya. Merasa dilecehakan, Bides M langsung mengadukan kejadian tersebut ke suaminya.
"Memang pada waktu saya berkunjung ke rumah pak kades, disitu ada juga anggota BPD pak Junaidi, setelah urusan saya selesai saya lngsung menyalaminya lagi dan ibu kades," papar Bides.
" Ya, ketika bersalaman dengan saya langsung respon diciumnya, saya merasa shok dan berkata kok Bapak gini, habis itu dia tertawa dan berkata masak cuma suami kamu aja yang boleh mencium, " tambah Bides.
JN anggota BPD Setempat mengaku bahwa saat itu Bidan M berkunjung kerumah Kades FH untuk urusan kerja. Namun dirinya mengaku tidak terlalu memperhatikan saat Bies M bersalaman dengan Kades FH.
"Ya. Ibu maya memang ada datang kerumah pak kades, dan salaman dengan saya kemudian dengan pak kades, tapi kalau pak kades mencium tangan maya saya tidak melihat karena pada saat itu saya lagi memperbaiki posisi duduk dan tidak melihat mereka bersalaman, cuma kalau mendengar pak kades tertawa ada," ungkap JN.
Atas Kejadian tersebut, Kepala Desa Pinang Belai, FH ketika dikomfrimasi membantah hal tersebut. Dirinya mengaku tidak melakukan hal yang dituduhkan. Bahkan Kaes FH juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mempunyai maksud apa-apa ketika bersalaman dengan dan mencium tangan Bides M.

"Memang benar pada tanggal 23 Agustus itu Maya ada datang kerumah, dan bersalaman dengan saya, saya memang ingin mencium tapi dak tau kena apa tidak, " terangnya

Atas Kejadian tersebut, Sesuai keputusan sidang rapat adat yanhg dilakukan di Balai Desa Pinang Belai. Bahwa Kades FH harus membayar denda adat atas perbauatan yang telah dilakukannya.
Denda tersebut berupa satu ekor Kerbau.

(bjg)

 

 


Berita Terkait



add images