iklan INCES: Ketua RT 19, Edison, menunjukkan sejumlah ijazah dan sertifikat milik Vivi sebagai barang jaminan. (Foto: Aldi Saputra)
INCES: Ketua RT 19, Edison, menunjukkan sejumlah ijazah dan sertifikat milik Vivi sebagai barang jaminan. (Foto: Aldi Saputra)
Kasus hubungan badan sedarah (inces) antara bapak dengan anak, yang dilakukan Mawir (41) dengan anak gadisnya, Vivi Yunita Afrianti (25), hingga kini masih berbuntut. Sebab, keduanya belum juga membayar denda adat cuci kampung kepada warga RT 19, kompleks perumahan Aur Duri Permai II, Desa Mendalo Darat, Kec Jambi Luar Kota (Jaluko), Kab Muarojambi.

Mawir dan anak gadisnya Vivi digrebek warga saat berhubungan intim di rumah kontrakannya di RT 19 Aur Duri Permain II, tepat pada malam hari raya Idul Adha (lebaran haji), 26 Oktober 2012 lalu. Keduanya lalu dijatuhi sanksi yakni diusir dari kampung dan membayar denda adat cuci kampung sebesar Rp 2,5 juta.

Tinggal Serumah

Besoknya Mawir dan Vivi memang langsung pindah. Namun, hingga saat ini keduanya masih belum juga menunjukkan tanda-tanda akan membayar denda adat cuci kampung. Ketua RT 19, Edison, dan beberapa warga pernah mendatangi Mawir untuk menanyakan hal ini, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

"Beberapa bulan lalu saya datang ke rumahnya. Ternyata setelah kejadian, dia pindah ke perumahan Mendalo Asri depan Unja (Universitas Jambi; red)). Sepertinya dia masih tinggal serumah dengan anaknya Vivi dan satu lagi yang kecil masih kelas 1 SD itu. Rumahnya memang paling ujung dan susah dicari," ungkap pak RT, Edison.

Saat itu, lanjut pak RT, Mawir menyatakan pasti akan membayar denda adat. Apalagi, ijazah SMK dan S1 Hukum anaknya Vivi masih diamankan pak RT sebagai jaminan. Namun, Mawir mengaku sedang tak punya uang dan minta waktu 1 bulan lagi. Oleh pak RT, Mawir malah diberi waktu 2 bulan. Namun, hingga kini Mawir masih belum juga menepati janjinya.

"Warga terus bertanya. Lagi pula, menjadi beban juga bagi saya lama-lama menyimpan ijazah orang. Kalau hilang atau rusak, bagaimana. Makanya, saya minta Mawir segera membayar denda adat. Kalau sudah dibayar, maka semua surat-surat penting yang dia serahkan sebagai jaminan, bisa dia bawa,’’ tukas pak RT, Edison.

Digrebek Sedang Inces

Mawir dan Vivi anak gadisnya digrebek warga saat berhubungan badan layaknya suami-istri, sekitar pukul 21.30 WIB tepat pada malam lebaran haji 2012 lalu. Saat itu, Mawir bersama dua anaknya, yaitu Vivi dan satu lagi laki-laki masih kelas 1 SD, baru beberapa bulan tinggal di RT 19, Aur Duri II. Saat digrebek, keduanya nyaris telanjang bulat. Bahkan, Vivi yang bersembunyi dalam kamar mandi tidak mengenakan sehelai benang pun.

Keduanya lalu dibawa ke rumah Ketua RT, Edison. Nyaris saja keduanya menjadi sasaran amukan warga. Apalagi, keduanya membantah melakukan hubungan badan. Soalnya, sebelum digrebek, warga terlebih dahulu sudah mengintip dari celah tembok.

Terlihat jelas keduanya memang sedang berhubungan badan layaknya suami-isteri dalam kondisi telanjang bulat. Bahkan, beberapa kali keduanya berganti posisi. Adegan itu juga sempat diabadikan melalui kamera ponsel oleh warga.

Setelah didesak hingga dini hari, akhirnya keduanya mengaku telah melakukan inces. Malah, hubungan badan sedarah itu sudah sering mereka lakukan atas dasar suka sama suka. Menurut Vivi, dia pertama kali digauli bapaknya Mawir sejak tinggal di RT 19, Aur Duri Permai II. Entah mengapa, dia tak kuasa menolaknya.

Anak Dari Isteri Pertama

Diketahui pula, Mawir lahir di Lubuk Buluh, Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), 1974. Vivi merupakan anak kandungnya dari isteri pertama, yang sudah ia ceraikan. Pada 1995 lalu, Mawir menikah lagi di Bungo. Namun, dalam buku nikah dengan isteri kedua, Mawir menyatakan statusnya sebelumnya perjaka.

Dari isteri keduanya, Mawir punya 2 orang anak. Keduanya laki-laki, yakni 1 masih SMP dan 1 lagi masih masih SD. Anak yang masih SD ikut tinggal dengannya di Aur Duri II bersama Vivi. Sementara, isteri keduanya tetap tinggal di Bungo.

Sedangkan, Vivi lahir di Lubuk Alung, 5 April 1988. Menamatkan sekolah di SMK Lubuk Alung dan baru saja wisuda S1 Fakultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi (PT) ternama di Jambi, 2011 lalu. Dia bertemu dengan Mawir bapaknya setelah dia kuliah di Jambi. Sehari-hari, Vivi mengenakan jilbab dan terlihat alim.

Atas perbuatan terlarang keduanya, Mawir dan Vivi dikenakan sanksi yaitu diusir dari RT 19, Aur Duri Permai II dan diwajibkan membayar denda adat untuk cuci kampung sebesar Rp 2,5 juta. Lantaran malam itu tidak punya uang, Mawir lalu menyerahkan surat-surat berharga milik Vivi sebagai jaminan.(*)

Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images