iklan
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) pernah mengatakan dari 4,7 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebanyak 95% PNS tidak kompeten. Dan hanya 5% memiliki kompetensi dalam pekerjaannya. Pernyataan Menpan ini mendapatkan tanggapan beragam.

Banyak pertanyaan yang muncul. Bagaimana mungkin seorang PNS selaku pelayan masyarakat tidak memiliki kompetensi ?  Lantas, jika tak memiliki kompetensi bagaimana bisa melaksanakan tugasnya. Bisa jadi, karena tidak kompeten menyebabkan pelayanan lambat, tidak sepenuh hati dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).  Dan mungkin akan timbul komentar yang radikal, apabila tidak memiliki kompetensi  lebih baik mundur saja menjadi PNS.


Kinerja Berbasis Kompetensi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dijelaskan Pegawai Negeri terdiri dari : Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Sebenarnya sudah berbagai program diupayakan pemerintah meningkatkan kompetensi PNS. Seperti melakukan reformasi birokrasi, berbagai Diklat. Dalam Permendagri no 2 tahun 2013 mengenai pedoman sistem Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, disebutkan,  pengertian kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap prilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas. Sehingga PNS tersebut dapat melaksanakan tugas secara profesional, efektif dan efisien.


Mengapa PNS harus memiliki kompetensi ? (a) tugas, pokok, fungsi, kewenangan dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan, yaitu memberikan pelayanan publik (b) pelaksanaan kepemerintahan yang baik (Good Governance) (c) dalam upaya mengimbangi perubahan lingkungan strategis yang cepat berubah, baik itu lingkungan internal organisasi, maupun lingkungan eksternal organisasi; (d) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan era globalisasi yang sedang berlangsung yang tidak bisa di tolak dan dicegah lagi (e) serta pelaksanaan otonomi daerah.


Kinerja Berbasis Absensi

Adanya pernyataan PNS yang tidak memiliki kompetensi sebaiknya mengundurkan diri itu sah-sah saja. Karena kompetensi disini erat kaitannya dengan berhasil atau tidaknya pekerjaan yang dilakukan. Indikator yang dijadikan tolok ukur kinerja adalah absensi. Apabila absen penuh maka PNS yang bersangkutan seorang aparatur disiplin sesuai dengan PP no 53 tahun 2010. Alhasil Uang Lauk Pauk (ULP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) akan penuh setiap bulan. Padahal bisa jadi, PNS bersangkutan tidak melaksanakan tupoksinya. Ada beberapa hal yang menyebabkan kinerja berbasis absensi ini terjadi pertama salah memaknai loyalitas , loyal terhadap pimpinan itu wajib. Namun apabila sudah dilakukan secara berlebihan alias lebay maka seharusnya seorang pimpinan harus pintar menilai. kedua kurangnya pengawasan pasca absensi, banyak PNS yang bekerja berhaluan absensi Kenapa demikian?. Selama ini banyak terjadi siklus pegawai dalam bekerja adalah 704 atau datang jam 7 isi daftar kehadiran pagi- 0 keluar kantor (tanpa surat tugas) – 4  isi daftar kehadiran sore ketiga ketidakmampuan mengerjakan tugas, ada dua kemungkinan kenapa PNS tidak mampu mengerjakan tugas (1) kurang ilmu pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan tugas dan fungsi atau (2) kurang tingkat intelegensi, kenapa dikatakan demikian?.hal tersebut disebabkan sebagian PNS dimaksud sudah ditingkatkan kompetensinya melalui jenjang  kediklatan dengan maksud menambah pengetahuan dan keterampilan
.(*)

Widyaiswara Bandiklatda Provinsi Jambi dan Dosen Tetap STIE Muhammadiyah Jambi serta anggota PELANTA Jambi

Berita Terkait