iklan DIPERIKSA : Pelaku pencabulan saat diperiksa penyidik Polsek Tanah Sepenggal Lintas
DIPERIKSA : Pelaku pencabulan saat diperiksa penyidik Polsek Tanah Sepenggal Lintas
MUARA BUNGO, Kasus pencabukan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bungo. Kali ini korbannya sebut saja Bunga (17), warga Sungai Tembang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Korban saat ini masih duduk di bangku SMA dan baru saja menyelesaikan Ujian Nasional (UN).

Ironisnya pelaku yang berinisial SP (34), ternyata merupakan kakak ipar korban itu sendiri. Dia (pelaku) adalah warga Pekanbaru.

Peristiwa perkosaan ini terjadi Kamis (24/4), sekitar pukul 07.00 WIB, di kamar korban. Tidak lama kemudian pelaku langsung ditangkap Polsek setempat. Pelaku pun langsung diamankan, sementara korban langsung divisum dan hasilnya sudah keluar siang Kamis kemarin.

Korban yang berwajah manis berkulit putih ini melalui penyidik mengatakan, saat itu ia masih tidur. Pelaku datang dengan maksud hendak menitipkan anaknya.

Sementara saat itu dalam rumah itu hanya ada korban, sedangkan orang tuanya yang juga mertua pelaku sudah pergi ke kebun.

Usai meletakan anaknya, pelaku langsung mencium korban. Hanya saja aksinya ini diketahui korban. Pelaku kemudian kembali ke rumah yang berjarak sekitar empat rumah dari rumah korban. Sementara korban yang sudah habis kesabaran kemudian mengirim pesan singkat atau SMS ke kakak perempuannya yang lain. Isi SMS itu, korban menyuruh keluarganya untuk mengusir pelaku dari dusun itu.

“Karena curiga, kakak korban kemudian menanyakan kepada korban tentang pada yang telah terjadi. Dari sinilah aksi pelaku diketahui. Keluarga korban kemudian melapor ke kita, dan pelaku tidak lama kemudian langsung kita amankan ke Mapolsek,” kata penyidik.

Dari pengakuan korban juga, aksi ini sudah dilakukan pelaku yang kedua kalinya. Aksi pertama terjadi sekitar Desember 2012 lalu. Dalam aksi ini, menurut pengakuan korban sudah terjadi pemerkosaan, ketika itu korban juga sedang tidur.

Dari pengakuan pelaku, Kamis pagi kemarin dirinya memang mencium korban. Namun dia berkilah tindakan yang dilakukannya itu merupakan bentuk kasih sayang seoarang kakak terhadap adik, karena alasannya pelaku sudah ikut ngemong korban sejak umur 2 tahun.

“Pagi kemarin saya kan nitip anak saya ke adik ipar, pas waktu itu adik ipar masih tidur dan saya bangunin untuk ngasih tahu. Waktu itu, memang saya sempat cium adik ipar, tapi itu hanya sebatas bentuk kasih sayang,” ujar SP ketika dimintai keterangan di kantor Polsek Tanah Sepenggal Lintas.
--batas--
Sementara Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas IPTI Darma P Negara mengatakan, SP memang diamankan, namun sejauh ini kasus yang dikenakan masih sebatas pencabulan. Pihaknya masih mendalami kasus ini.

“Untuk sementara masih pencabulan. Hasil visum korban memang sudah kita terima, namun itu nanti untuk pengembangan kasus ini. Korban memang mengakui kalau ia sudah diperkosa pada 2012 lalu, hanya saja penyelidikan kita belum sampai ke sana,” kata Kapolsek.

Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, atas sangkaan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

sumber: bute ekspres

Berita Terkait



add images