iklan Santoso, Kabid Konflik Pertanahan.
Santoso, Kabid Konflik Pertanahan.
Alih-alih menemukan solusi, upaya penyelesaian sengketa lahan antara Suku Anak Dalam (SAD) 113 dengan PT Asiatic Persada, yang dimediasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov Jambi, justru berjalan mundur.

Pasalnya, mediasi yang digelar di kantor gubernur Jambi, 25 April 2013 lalu, kembali membahas pokok persoalan. Pihak BPN dan Direktur Utama PT Asiatic Persada, yang hadir dalam pertemuan itu, justru kembali membicarakan garfik (peta) lahan. Padahal, peta lahan sudah dimiliki oleh masing-masing pihak.

Ujung-ujungnya, PT Asiatic Persada diminta membuat perjanjian menjadwalkan pertemuan kembali dengan Kanwil BPN hingga Selasa, 30 April 2013. Perjanjian itu disanggupi oleh PT Asiatic Persada.

Artinya, pesoalan sengketa lahan ini kembali dibahas mulai dari awal lagi. Padahal, menurut SAD, perjanjian dengan PT Asiatic Persada selama ini sudah cukup banyak. Bahkan, sudah ada putusan MA yang mesti segera dilaksanakan.

Kabid Konflik Pertanahan pada BPN Prov Jambi, Santoso, saat dikonfirmasi membenarkan PT Asiatic Persada berjanji akan menghadap Kanwil BPN. Namun, hingga Selasa 30 April 2013, PT Asiatic Persada ternyata belum juga menginformasikan soal pertemuan dimaksud.

‘’Kami di sini menunggu jawaban dari PT Asiatic Persada. Jika pagi 1 Mei 20013 PT Asaitic tidak juga memberi jawaban soal mediasi tersebut, maka kami akan laporkan masalah ini ke Sekda Prov Jambi,’’ ungkap Santoso, Selasa (30/4) sore, saat ditemui di ruangannya.

Santoso mengingatkan PT Asiatic Persada, agar segera konfirmasi dengan BPN. Sebab, seharusnya perusahaan perkebunan kelapa sawit milik swasta ini memberi jawaban tertulis tentang hasil mediasi yang diadakan beberapa waktu lalu. ‘’Jangan diam-diam saja seperti ini. Kami berharap masalah ini segera selesai,’’ tegas Santoso.(*)

Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images