iklan Arfandi Ibnu Hajar
Arfandi Ibnu Hajar
Arfandi Ibnu Hajar, terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Merangin tahun 2007 harus tetap meringkuk di penjara. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan dia, dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangko.

Hakim ditingkat Kasasi memutuskan untuk menguatkan keputusan Hakim Pengadilan Tipikor Ditingkat banding.

Dimana hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding, sebelumnya telah memutuskan untuk menguatkan putusan hakim tipikor Jambi, yakni memvonis Arfabdi pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider  4 bulan penjara. Dan mengharuskan Arfandi membayar uang pengganti Rp 2,5 M. Jika tidak dapat dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda disita, dan jika tidak cukup, maka bisa diganti dengan hukuman penjara 3 tahun 2  bulan. Jadi total hukuman 9,5 tahun.

“Sidang ditingkat Kasasi dipimpin oleh hakim Imron Anwari pada tanggal 2 April 2013, dan hasilnya mengatkan putusan banding. Lalu putusan Kasasi tersebut disampaikan ke pengadilan Tipikor Jambi pada 26 April 2013 kemarin,”ujar Humas Pengadilan Tipikor Jambi Mahfuddin.

"Isi petikan menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi. Yaitu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangko, dan terdakwa Arfandi Ibnu Hajar," tambah Mahfuddin menegaskan.

Dengan adanya petikan putusan tersebut, eksekusi terhadap terdakwa sudah bisa dilaksanakan, apalagi saat ini Arfandi sudah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II A Kota Jambi.

"Kalau menunggu putusan tetap MA terlalu lama, maka biasanya dari petikan saja sudah bisa eksekusi, sambil menunggu putusan tetap," tukas Mahfuddin.

Sebagaimana diketahui, Arfandi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah menjadi UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (2) tentang tindak pidana korupsi. Dimana terdakwa telah memperkayai diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara Rp 7 miliar.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images