iklan  Warga SAD ini akan terus bertahan di kantor gubernur, hingga tuntutan mereka dipenuhi.
 Warga SAD ini akan terus bertahan di kantor gubernur, hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Sekitar 50 warga Suku Anak Dalam (SAD) 113 dari Kab Batanghari, Selasa (07/05) atau hari kedua, masih menduduki balairung kantor gubernur Jambi. Mereka akan tetap bertahan di sana hingga ada titik terang mengenai sengketa lahan adat mereka dengan PT Asiatic Persada.

Korlap aksi, Joko Supriyadi, mengatakan sebenarnya sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang diputuskan dalam rapat di kantor gubernur beberapa waktu lalu. Inti kesepakatan itu yakni, PT Asiatic Persada wajib melakukan pengukuran ulang batas HGU dan batas lahan 3.550 hektare milik SAD.

Semua biaya pengukuran ditanggung oleh PT Asiatic Persada. BPN RI bekerjasama dengan PT Asiatic Persada, Pemkab Batanghari, dan perwakilan SAD 113 akan melakukan pengukuran dimaksud. Namun, hingga detik ini ‘angin-angin’ akan diukur pun belum ada.

Joko membeberkan, berdasarkan kesepakatan rapat pada 4 April 2012, penyelesaian sengketa mengacu kepada SK Mendagri No 46/HGU/DA/86 tertanggal 1 September 1986 dan surat Badan Inventarisasi dan Tataguna Hutan Dapertemen Kehutanan tertanggal 11 Juli 1987 No 393/VII-4/1987.

‘’Jadi, sesuai instruksi Sekda tadi malam, hari ini Sekda mengirim surat ke PT Asiatic. Masalahnya, PT Asiatic minta mediasi ulang, dengan alasan perusahaannya berubah manajeman. Tapi, Pemprov tidak mengindahkan itu. Setelah surat dikirim, selambatnya 3 bulan harus dilakukan pengukuran. Ini harus, karena sudah instruksi pak Sekda,’’ ungkap Joko.

Petani Gugat Pemkab

Sementara itu, aksi yang sama dilakukan puluhan petani dari Kelompok Tani (KT) Mandiri dan KT Makmur, Desa Sungai Toman, Kab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Mereka menduduki halaman kantor gubernur Jambi sejak Selasa (7/5).

Ketua KT Mandiri, Karma, mengatakan KT Mandiri terbentuk berdasaran akta notaris Halijah SH N0 46 dan 45 tertanggal 15 Desember 2008. Dia bersama anggotanya sebanyak 40 orang lebih sedang memperjuangkan hak atas lahan mereka seluas 750 hektare yang diserobot Pemkab dan BPN Tanjabtim dengan modus SK Bupati NO: 380/2005 tertanggal 20 Juli 2005.

‘’Kami minta bantuan BPN Prov Jambi menyelesaikan masalah sengkata lahan ini. Yang datang ke sini bisa dikatakan sudah sesepuh di Tanjabtim, yang mengerti asal mula lahan tersebut. Kami semua sudah lelah demo ke kantor gubernur. Sudah berkali-kali, tapi hasilnya tidak ada.

Melapor ke semua instansi terkait, mereka hanya diam. Mensejahterakan rakyat hanya slogan. Kami sangat berharap anggota DPD RI Dapil Jambi, seperti Bapak Hasbi Anshory dapat membantu kami,’’ keluh Karma didampigni petani lainnya.(*)

Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images