iklan Ilustrasi : net
Ilustrasi : net
Sekda Provinsi Jambi, Ir Syahrasaddin, mengaku akan mempelajari soal e-KTP yang katanya tak bisa terus menerus difotocopy. Hal ini disampaikannya kepada sejumlah wartawan belum lama ini.

Dia mengaku, soal e-KTP yang tak bisa difotocopy secara terus menerus ini baru diketahuinya. Ia akan mencari tahu kenapa hal itu dapat terjadi. "Saya baru tahu kalau itu tak bisa difotocopy dan baru baca di koran. Saya akan pelajari secara tekhnis kenapa tak bisa difotocopy," ungkapnya.


Seperti diketahui, untuk dapat membaca chip soal data diri di e-KTP itu, harus lah menggunakan card rider khusus. Soal ini, Sekda mengaku juga akan mengadakannya jika memang dibutuhkan. "Tentu kita akan pelajari lagi untuk card ridernya itu. Pengadaannya tentu nanti di tingkat pemerintah kabupaten dan kota hingga kecamatan yang mengajukan alat pembacanya," katanya singkat.


Program e-KTP yang diluncurkan dengan menelan dana Rp 5, 8 Triliun ini butuh langkah lanjutan. Kemendagri, saat ini sedang menyiapkan card rider yang bisa mendeteksi data pemilik e-KTP hanya dengan sidik jari saja.


Larangan memfotocopy elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, Yazirman. Menurutnya, hal ini sesuai edaran Mendagri nomor 471.13/1987/SJ tanggal 22 April 2013.


Dikatakan Yazirman, dilarangnya e-KTP difotocopy karena, e-KTP sangat sentisif terhadap sinar X, sehingga dikhawatirkan ketika difotocopy akan rusak. “Sebab dibalik foto tersimpan chip yang memuat data diri yang bersangkutan. Sehingga jika terkena sinar X maka besar kemungkinan akan rusak. Karena itu dilarang untuk difotocopy,” sebutnya, di ruang kerjanya Rabu (8/5).


Bagaimana jika sudah terlanjur difotocopy? Hal ini memang menjadi banyak pertanyaan masyarakat, sebab tidak sedikit masyarakat yang memfotocopy KTP untuk keperluan administrasi, seperti bank dan pekerjaan. Soal ini, Yazirman menyatakan, dirinya juga banyak ditanyakan masyarakat. Tapi dirinya belum bisa memberikan jawaban.


Terkait hal ini, banyak juga masyarakat yang menyayangkan, sebab edaran Mendagri bisa dibilang terlambat. “Ya pertanyaannya memang, kenapa baru diberitahukan sekarang, tapi di level Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi hanya bisa menjawab, karena surat edarannya baru disampaikan sekarang tertanggal 22 April 2013. Mungkin karena sibuknya, mereka lupa itu bisa saja terjadi. Tapi edaran itu sudah disebar keseluruh instansi, termasuk Bank Indonesia, Polda, instansi pemerintah, hingga ke lurah dan camat,” tegasnya.


Dikatakan Yazirman, bagi intasnsi pemerintah, bank dan pihak manapun yang mmebutuhkan fotocopy e-KTP sebagai persyaratan administrasi, hanya diperkenankan untuk mencatat data diri yang tercantum dalam e-KTP.


“Dalam edaran ini dijelaskan, sesorang yang diminta intansi yang membutuhkan fotocopy e-KTP ini cukup menujukan e-KTP agar dicatat nama dan data diri yang tercantum dalam e-KTP tersebut. Sebab, nomor e-KTP tidak mungkin sama dan ganda,” tegasnya.


E-KTP,katanya, bukan soal elektroniknya, sebab itu hanya untuk tertib administrasi pemerintahan. Funsgi e-KTP sendiri yakni sebagai identitas diri penduduk, tapi merupakan cakupan pelayanan bagi pemerintah. “Artinya dengan telah tertibnya penduduk, maka legalitas pemerintah menjadi utuh. Jadi jika ada kepala daerah dipilih oleh sejumlah konstituen, maka benar jumlah pemilihnya segitu, jadi tertib administasi,” terangnya.


Namun memang, sambungnya, untuk melangkah kearah tersebut masih banyak kendala dan masih butuh proses panjang. Pertama, yakni kesiapan lembaga publik yakni dengan mengadakan alat chard reader. “Nantinya alat itu yang akan membaca data diri, bukan difotocopy,” terangnya.


Alat itu tidak mahal, hanya berkisar Rp 1,5 juta. Namun alat itu dibeli sendiri oleh masing-masing pihak yang membutuhkan. Kendala lain, yakni merubah kultur masyarakat yang sudah terbiasa dengan budaya memfotocopy e-KTP, sedikit menyulitkan pemerintah. “Ya cukup sulit merubah budaya itu, tapi kita akan sosialisasikan ini kepada masyarakat,” terangnya.


Hingga saat ini, ada sebanyak 3.532.126 wajib KTP 2.539.570 jiwa yang masih belum direkam. Posisi pada Mei 832.777 jiwa seluruh Jambi.  (sumber: jambi ekspres)


Berita Terkait



add images