iklan  Ir H Syahrasaddin MSi, Sekda Prov Jambi.
 Ir H Syahrasaddin MSi, Sekda Prov Jambi.
Rumor yang berkembang tentang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) tak bisa difotokopy, ternyata benar adanya. EKTP hanya boleh sekali di fotokopy, karena fotokopy yang berulang bisa merusak sistem data yang ada di dalamnya.

Kebenaran ini diungkapkan Sekda Prov Jambi, Ir H Syahrasaddin MSi, berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat. ‘’EKTP hanya boleh sekali difotokopy. Kalau butuh, maka fotokopynya itu lah difotokopy lagi. Kan gampang,’’ ungkapnya kepada sejumlah wartawan.

Berkaitan dengan EKTP ini, menurut Syahrasaddin, Pemprov Jambi sudah mengambil langkahlangkah antisipasi agar masyarakat luas tidak dirugikan. ‘’Karena kita mendapat surat edaran, maka kita ikuti. Walaupun secara informasi dan teknologi itu tidak apa-apa,’’ ujarnya. 
 
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Pemprov akan melakukan sosialisasi ke kota/kabupaten di Prov Jambi terkait dengan EKTP ini.(*)

Reporter  : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images