iklan  Suasana sosialisasi tentang penyiaran yang digelar KPID Prov Jambi di Grand Hotel.
 Suasana sosialisasi tentang penyiaran yang digelar KPID Prov Jambi di Grand Hotel.
Sekitar 65 pelajar SLTP dan SLTA di Kota Jambi mengikuti sosialisasi P3 dan SPS yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Prov Jambi. Sosialisasi ini sebagai upaya pengenalan lebih dalam dan meningkatkan pengetahuan pelajar terhadap lembaga penyiaran serta acara-acara yang pantas disiarkan oleh  stasiun televisi dan radio. 

Sosialisasi bertempat di Grand Hotel, Selasa (21/5) pagi. Panitia acara, Sesfri Maria SH, mengatakan, sosialisasi ini untuk memberi masukan kepada para pelajar, khususnya pelajar SLTP dan SLTA yang ada di Kota Jambi. Mereka diterangkan tentang tayangan apa saja yang boleh disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi dan radio.

Para pelajar yang merupakan perwakilan dari masing-masing sekolah ini terlihat sangat antusias mengikuti penjelasan demi penjelasan. Kejenuhan mereka dibuyarkan oleh tayangan beberapa cuplikan video hasil  temuan KPID, yang seharusnya tidak layak disiarkan di televisi.

‘’KPID Prov Jambi mengharapkan masyarakat, guru, dan pelajar dapat membantu KPID dalam mengawasi siaran yang ada di Prov Jambi. Sehingga, siaran yang dikonsumsi publik tidak bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan,’’ jelas Sesfri Maria.   

Ditanya mengenai lagu berlirik pornografi yang sering diudarakan oleh radio, Sesfri menyatakan akan memberikan masukan kepada lembaga penyiaran radio, bahwa lagu-lagu berbau pornografi tidak boleh diudarakan, kecuali pada waktu tertentu yakni pukul 22.00 WIB ke atas.
 
‘’Apabila setelah itu ternyata masih melanggar juga, maka kami akan berikan sanksi  tegas terhadap stasiun radio bersangkutan,’’ paparnya kepada Jambiupdate.com.(*)

Reporter  : AldiSaputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images