iklan DICOKOK : Dua Bandar narkoba jenis ganja saat jalani pemeriksaan. Tampak barang bukti 1 kg ganja didepan meja penyidik
DICOKOK : Dua Bandar narkoba jenis ganja saat jalani pemeriksaan. Tampak barang bukti 1 kg ganja didepan meja penyidik
Dua orang Bandar narkotika berhasil ditangkap jajaran anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jambi. Kedua pelaku adalah Ardiansyah (32) dan Dadang (30) yang merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah, mengatakan, Dadang ditangkap saat berada di kawasan Taman Jaksa, Kecamatan Telanaipura. "Dari tersangka Dadang ini, kita amankan barang bukti berupa lebih kurang setengah ons ganja kering," ungkapnya Selasa (21/5) kemarin.
Dari penangkapan Dadang, lanjut Irawan, dilakukan pengembangan dan aparat berhasil menangkap Ardiansyah.

“Setelah dilakukan pengembangan, pada hari itu juga petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap Ardiansyah, di dekat Tugu Pers, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura. Dari tersangka Ardiansyah, ditemukan barang bukti satu paket ganja dengan berat lebih kurang 1 kg, serta uang tunai Rp 914 ribu," beber Irawan.


Saat melakukan penangkapan terhadap  Ardiansyah,  pelaku sempat lari, namun akhirnya tertangkap setelah pelaku sempat jatuh dari sepeda motornya.
“Ardiansyah sendiri, membantah jika barang bukti 1 kg ganja tersebut adalah miliknya,”tambah Dir Narkoba tersebut.

Kedua tersangka, tambahnya, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kasus ini masih kita kembangkan dari mana barang ini berasal, kita baru mengekspos kasus ini sekarang, karena sebelumnya kita juga melakukan pengembangan," tukas Irawan.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images