iklan <div>
<font size=H Pahrul Rozi, Wabup Sarolangun. (Foto: Aldi Saputra)
">
H Pahrul Rozi, Wabup Sarolangun. (Foto: Aldi Saputra)
laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Prov Jambi, yang mengungkapkan adanya anggaran yang menguap sebesar Rp 33,2 milyar, menjadi PR berat bagi Pemkab Sarolangun. Apalagi, temuan seperti ini selalu berulang-ulang terjadi tiap tahun. 

Wakil Bupati Sarolangun, H Pahrul Rozi, menerangkan belanja peralatan dan mesin senilai Rp 33,2 milyar itu sebenarnya sudah terealisasi. Namun, secara administrasi dianggap oleh BPK tidak tertib. Sebab, Pemkab Sarolangun tidak dapat menunjukkan dokumen bukti-bukti pengeluaran dan penggunaan anggaran. 

Peralatan dan mesin yang dibeli, sebut Pahrul, antara lain mobil dinas serta peralatan dan mesin kantor. ‘’Nah, ini yang akan kita telusuri di mana keberadaannya. Sebenarnya barang itu ada dan 
tidak hilang,’’ ungkapnnya kepada sejumlah wartawan.

Untuk menelusuri eberdaan aset dimaksud, tegas Pahrul, Pemkab Sarolangun telah membentuk tim khusus. Tim ini akan bertugas menelusuri dan menertibkan aset  yang ‘lenyap’ di 8 SKPD sebagaimana LHP BPK. Tidak main-main, 8 SKPD itu diberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan masalah ini. 

‘’Kita beri waktu satu bulan bagi Kepala SKPD  untuk menyelesaikan masalah ini. Jika dalam tempo sebulan tidak ada kemajuan, maka Kepala SKPD bersangkutan akan dinonaktifkan. Selesai nanti, baru kita aktifkan lagi,’’ tegas Pahrul.(*)

Reporter  : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images