iklan KAYU ILEGAL : Ratusan kayu illegal yang ditangkap dalam sebuah truk.
KAYU ILEGAL : Ratusan kayu illegal yang ditangkap dalam sebuah truk.
BUNGO, Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Bungo kembali mengamankan ratusan batang kayu illegal.

Selain itu, Polhut juga berhasil mengamankan AN yang mengaku sebagai sopir, YW pemilik, dan AR tukang bongkar muat.

Kepala dinas Hutbun Kabupaten Bungo, Ishak mengatakan, penangkapan pelaku illegal logging beserta kayu pecahan yang sudah diolah dan dibawa dalam satu truk PS 125 itu sekitar pukul 01.30 WIB dinihari di jalan Holing Batu Bara.


“Memang sudah menjadi incaran,” katanya, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, kemarin.
Kadis Hutbun Bungo mensinyalir pelaku illegal logging melakukan perambahan hutan lindung yang berada di dusun Sungai Telang, kecamatan Bathin III Ulu.

“Ketiganya kita amankan bersama barang bukti,” jelas Ishak.
Ditanya nama cukong kayu tersebut, Ishak mengaku belum mengetahuinya. Karena menurutnya, untuk proses selanjutnya, semua yang bersangkutan dengan penyidikan dilakukan oleh tim Polhut dan Satuan Polhut Reaksi Cepat (Sporc) Provinsi Jambi.

“Sekarang masih akan dilakukan pengembangan. Tapi yang ditangkap tiga orang itu semuanya orang Rantau Pandan. Kita tunggu proses dari Sporc Jambi yang menyelidiki,” tuturnya.


Sedangkan ditanya prediksi kerusakan hutan lindung yang dirambah oleh pelaku illegal logging ini, Ishak mengaku belum bisa memperkirakannya. “Seberapa parahnya, sekarang sedang kita petakan,” sebutnya.


Untuk saat ini aku Ishak, pihaknya masih terus melakukan pengawasan di bererapa titik yang dianggap rawan terjadinya dan jalur pengangkutan kayu hasil illegal logging.
“Kalau jumlah personil kita kurang, khususnya penyidik. Tapi kita akan memperketat patroli,” tegasnya.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images