iklan MOGOK KERJA : Para buruh yang bekerja di Pelabuhan Talang Duku melakukan protes dengan cara mogok kerja
MOGOK KERJA : Para buruh yang bekerja di Pelabuhan Talang Duku melakukan protes dengan cara mogok kerja
Aktifitas pekerjaan bongkar muat di Pelabuhan Talang Duku (TD) Jambi, kemarin nyaris lumpuh. Pasalnya, para buruh dalam tiga asosiasi pengusaha yang beroperasi di pelabuhan itu mogok kerja. Mereka diantaranya, asosiasi pelayaran atau Indonesian National Shipowner Association (INSA) Cabang Jambi. Lalu Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cabang Jambi.

Pantauan di lapangan, tampak ratusan buruh hanya duduk dan beristirahat tanpa melakukan pekerjaan bongkar muat di dermaga pelayaran nasional tersebut. Tampak hanya beberapa kapal pelayaran rakyat yang menumpang melakukan bongkar muat di lokasi tersebut.


Sedangkan satu unit kapal besar KM DBS 01 tampak bersandar jauh dari pelabuhan tersebut. Namun, aktifitas bongkar muat peti kemas yang dilakukan oleh dua crane milik PT Pelindo II masih terus berlangsung tanpa terganggu aksi tiga asosiasi pengusaha.

‘‘Karena itu memang milik PT Pelindo II dan kami tidak bisa memaksa mereka untuk hentikan aktifitasnya,’‘ kata Ketua Cabang INSA Jambi, Eddy Best.

Dia menyatakan aksi mogok tersebut merupakan bentuk protes terhadap rencana kebijakan PT Pelindo II dan juga aksi solidaritas secara nasional.


‘‘Kita menuntut revisi Permen Perhubungan No.6/2013 tentang struktur kepelabuhanan. Sebenarnya jadwal pada hari ini ada satu kapal yang akan sandar dan bongkar muatan semen seberat 600 ton. Tapi tadi kita suruh mundur dan tidak boleh bersandar di dermaga,’‘ katanya.


Eddy juga menyatakan aksi itu juga bertujuan untuk mencegah aksi monopoli yang akan dilakukan oleh PT Pelindo II dengan mendirikan puluhan anak perusahaan.


‘‘Karena saat ini PT Pelindo II sudah merencanakan untuk membuat 22 anak perusahaan yang dibawahnya. Otomatis itu akan sangat merugikan kegiatan kepelabuhanan di Jambi,’‘ lanjut Eddy.


Eddy yang di dampingi Ketua PW ALFI Jambi dan Ihsan Safitri ketua APBMI Jambi mengungkapkan, jika mereka sepakat khusus kapal nasional atau domestik distop kegiatannya. ‘‘Tadi KM DBS 01 kita usir ke tengah dan tidak boleh bersandar,’‘ tegasnya.


Selain itu kata Eddy, Pelindo II Jambi melakukan monopoli kerja dengan cara penumpukan batu bara harus masuk Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Pelindo II. Devisi usaha terminal ini belum mendapat izin Gubernur Jambi.


Dalam kegiatan bongkar muat, setiap kapal harus menitipkan uang (deposit) yang nilainya 120 persen dari harga barang kepada Pelindo. “Artinya uang tertahan di Pelindo. Deposit ini hanya berlaku di Pelindo II, sedangkan di tempat lain tidak ada dan telah beberapa kali kami protes tapi belum ditanggapi,” ujarnya.


Tercatat yang berkegiatan di di pelabuhan Talang Duku saat ini, terdapat 28 perusahaan pelayaran, 27 perusahaan bongkar muat, 11 perusahaan angkutan. Dalam sebulan 150 bersandar di pelabuhan yang terletak di bibir Sungai Batanghari itu. Sedangkan jumlah buruh aktif sebanyak 170 orang.


‘‘Uang yang 20 persen tadi nanti akan diperhitungkan di pekerjaan selanjutnya. Tapi kalo ada satu perusahaan yang lama dapat pekerjaan lain lagi. Maka uang yang 20 persen tadi otomatis akan hilang,’‘ tandasnya.


Sementara itu, Asisten GM Pengendalian Kinerja dan PFSO PT Pelindo II Cabang Jambi, Muhamad Hasan menyatakan jika Pelindo II mengapresisasi aksi mogok yang dilakukan tiga asosiasi perusahaan. Namun dia menegaskan jika pihaknya selaku pelayan publik tetap melaksanakan apa yang menjadi kewajiban. ‘‘Seperti tetap melaksanakan bongkar muat peti kemas dan kegiatan lainnya,’‘ kata Hasan.


‘‘Kalaupun ada yang mogok itu menjadi bagian dari mereka sendiri. Yang jelas blocking hanya sesaat saja. Tetapi yang lainnya kan tidak. Karena dari Pelindo, khususnya petikemas kita tidak lakukan mogok,’‘ tambahnya.


Dia juga menegaskan jika terkait monopoli usaha yang ditakutkan para pengusaha dibidang kepelabuhan. Menurutnya itu hanya upaya dari PT Pelindo II untuk meningkatkan kualitas pelayanan di pelabuhan-pelabuhan yang dikelolanya. ‘‘Baik pelayanan dan juga peralatan yang tersedia di pelabuhan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 17,’‘ tegas Hasan. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images