iklan
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kerinci tahun 2009 sebesar Rp 1,797 miliar, Zulfikar dan Tuti Mulyani, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara  oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU).

JPU yang diwakili Aditya menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti secara sah telah melanggar dakwaan primier pasal 2 ayat 1, namun kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

”Selain dituntut hukuman pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 50 juta dengan subsidier 3 bulan,” sebut Aditya saat membacakan tuntutan.

Khusus Zulfikar, dia juga dituntut untuk  membayar uang pengati Rp 1,7 miliar lebih dan apabila selama satu bulan tidak membayar uang pengantin, harta terdakwa akan disita dan apabila harta tidak mencukupi maka hukuman pidana penjara akan ditambah 1 tahun 3 bulan dikuranggi selama masa tahanan. Sedangkan untuk Tuti, tidak dibebankan membayar uang penganti.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa, mereka tidak ikut mendukung program pemerintah untuk membrantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan.

Kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009 di Setda Kabupaten Kerinci menjadikan dua pegawai negeri sipil (PNS) sebagai terdakwa. Mereka diduga membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada pengeluaran bagian umum sekretariat daerah. SPJ fiktif itu digunakan untuk makan dan minum, surat pembayaran perjalanan dinas (SPPD), sewa gedung dan pembayaran majalah.

Dalam pemeriksaan BPK, jumlah penyimpangan Rp 1,797 miliar lebih. Dana tersebut digunakaan untuk empat item, yaitu penginapan Rp 294 juta, uang makan minum Rp 500 juta, pembayaran koran dan sewa gedung Rp 45 juta. Penggunaan lain untuk pembiayaan kebijakan Bupati diluar mata anggaran. Terkait ini, beberapa penggunaan seperti pembayaran penginapan saat kejaksaan berkunjung, kapolres, bantuan untuk organisasi ekternal, masjid, dan bantuan proposal seminar yang masuk.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images