iklan
MUARA BUNGO, Meski sudah diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Jambi sejak satu bulan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo baru mulai memeriksa hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) 2012.

Padahal, untuk menindak lanjuti LHP dari BPK itu hanya diberikan waktu 60 hari. Artinya, DPRD Kabupaten Bungo hanya punya waktu 30 hari untuk melakukan pembahasan LHP itu.


“Kita rapat dalam rangka meng agendakan sistem pemabahasan apa yang kita gunakan, sebelum memulai pemabahsan,” kata wakil Ketua DPRD Bungo Syarkoni Syam, Kamis (25/6).


Dia mengatakan, DPRD Bungo sebenarnya diberi waktu 60 hari untuk melakukan pembahasan LHP tersebut. Namun seiring kesibukan sejumlah anggota DPRD lainnya pihaknya baru dapat memulai pembahasan kemarin dengan waktu yang tersisa selama 30 hari.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images