iklan
Dana Bantuan Langsung Sementara Mandiri (BLSM) yang merupakan subsidi bagi masyarakat miskin paska kenaikan bahan bakar minyak (BBM), sejak pagi kemarin sudah bisa dicairkan.

Hanya saja, pencairan dana ini tidak bisa diwakilkan. Artinya harus dilakukan langsung orang pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS).  Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesramas) Setda Provinsi Jambi, kepada harian ini, kemarin menyebutkan pencairan dana BLSM ini dilakukan di kantor Pos.


“Pencairan dana ini tak bisa diwakilkan. Harus dicairkan sendiri oleh si pemegang kartu KPS,” tegasnya via ponsel, kemarin.


“Dana ini diberikan kepada mereka yang berhak dan sudah memegang kartu KPS,” tambahnya.


Untuk memastikan kebenaran pemegang KPS adalah memang orang yang bersangkutan, katanya, saat pencairan dana, pemilik kartu KPS harus memperlihatkan KTP kepada petugas. Barulah dana BLSM itu dapat dicairkan.

“Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan juga adanya duplikasi terhadap bantuan serupa sebelumnya,”ujarnya.  


Namun demikian, dia mengaku memang belum mendapatkan petunjuk tekhnis pelaksanaan dari pencairan BLSM ini. Akan tetapi, sambungnya, dari pemerintah pusat sendiri memang telah mengumumkan jika terhitung sejak pagi kemarin, pasca dinaikkannya harga BBM, maka dana BLSM sudah bisa dicairkan. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images