iklan Aksi demonstrasi di PA Kota Jambi oleh warga yang menuntut hak waris. (Foto: Aldi Saputra)
Aksi demonstrasi di PA Kota Jambi oleh warga yang menuntut hak waris. (Foto: Aldi Saputra)
Massa Aliansi Penegak Hukum Islam (APHI) Jambi menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Jambi, Rabu (26/6) siang. Mereka menggugat hakim PA Kota Jambi yang menangani kasus waris, karena tidak memeriksa secara teliti ahli waris Zahwil Farudh, orang tua Syarifah Maryam.
 
Ketetapan PA Kota Jambi mengenai ahli waris yang sah, menurut para pendemo, adalah sepihak, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ahli waris yang sah sebenarnya berdasarkan garis keturunan dari S Maryam binti Said Muklis bukan Amna cs. Diduga dalam kasus ini ada permainan hakim.
 
Muhammad Ridwan, keluarga yang berperkara, mengatakan sebenarnya anak dari istri pertama Said Hasan ini terbukti garis keturunan S Maryam binti Said Muklis. Sebelum menikah dengan S Maryam, Said Hasan telah memiliki seorang istri dan dikaruniai 7 anak, diantranya Amna cs. 
 
Kemudian, Said menikahi S Maryam dan dikaruniai anak bernama Fatimah yang meninggal dunia saat dilahirkan. Saat S Maryam meninggal pada 1994, anak dari istri pertama Said Hasan, yaitu Amna cs, menyimpan surat tanah atas nama hak milik S Maryam. Dalam hal ini, diduga ia bermaksud memanipulasi data surat tersebut. 
 
Pasalnya, surat yang disimpan atas nama S Maryam itu berubah menjadi atas nama Amna pada 1999 berdasarkan putusan PA Kota Jambi. ‘’Ini sudah sekitar 5 tahun setelah wafatnya S Maryam. Ada apa? Kenapa sertifikat ini dipendam selama 5 tahun,’’ ungkap Muhammad Ridwan. 
 
Dibeberkannya, pada 2009 ternyata masih ada keturunan dari saudara kandung laki–laki S Maryam, yaitu Abdulrahman, yang berdasarkan hukum Islam memang sah mendapatkan harta warisan. Pada 2 Oktober 2009, Abdulrahman mengajukan permohonan penetapan waris ke PA, tapi ditolak mentahmentah.
 
Pihak keluaga yang merasa haknya diambil tidak terima dan menuntuk balik PA Kota Jambi. Merasa bertahun-tahun tidak ada tanggapan, mereka pun menggelar demonstrasi di depan PA Kota Jambi dengan membawa massa sekitar 50 orang. 
 
"Tanah yang menjadi sengketa ini berlokasi di daerah Tehok, dekat sekola Caverius. Tanah kosong dan saat ini masih dikuasi oleh Amna cs selaku anak tiri dari S Maryam," tegas Muhammad Ridwan. 
 
Pantauan di lapangan, aksi demo ini berlangsung ricuh, lantaran massa yang ingin menemui hakim dihalangi oleh petugas PA. Lantaran petugas kalah jumlah, masa ahirnya berhasil menerobos masuk dan berorasi di dalam ruangan. 
 
Perwakilan massa kemudian diterima untuk berdialog dalam ruang rapat. Hasilnya, aspirasi massa diterima, namun PA belum bisa mengambil putusan yang tepat dalam kasus ini. Massa berencana akan kembali lagi dengan jumlah yang lebih banyak.(*)



Repoter  : Aldi Saputra.
Redaktur : joni Yanto. 

Berita Terkait



add images