iklan
Pengadilan Agama (PA) Kota Jambi Rabu kemarin (26/6) dipenuhi oleh ratusan demonstran yang mengatasnamakan Aliansi Penegak Hukum Islam (APHI).

Aksi demo yang digelar sejak pukul 10.30 Wib itu terkait ketetpan dari PA Kota Jambi mengenai penetepan ahli waris yang sah atas tanah seluas 1 hektar 30 tumbuk yang terletak di Jalan Beringin 2, samping Xaverius atas nama Amna CS pada tahun 1999 yang merupakan anak tiri dari  S. Maryam.


Menurut pendemo, keputusan itu dianggap sepihak karena tidak sesuai dengan fakta yang ada mengenai ahli waris yang sah berdasarkan garis keturunan dari almarhum S. Maryam Binti Said Mukhsin yakni Abdurahman CS yang merupakan saudara kandung laki-lakinya.

Selain itu, pendemo menuding ada oknum PA yang kongkalikong dengan pihak yang bukan ahli waris yang sah yang bernama Amna.

Para demonstran yang mengatasnamakan APHI dan warga tersebut menuntut, PA mencabut penetapan 03/P.A/ Jambi/1999 karena bertentangan dengan peraturan hukum acara peradilan agama/ mahkamah syari'ah sesuai dengan UU No 7 Pasal 60 tahun 1989, selain itu juga meminta hakim-hakim yang terkait dalam penetapan tersebut untuk mundur dari jabatan sebagai hakim PA Kota Jambi.


Disamping itu demonstran juga menuntut mendesak PA Kota Jambi untuk segera membuat penetapan ahli waris dari Maryam kepada Abdulrahman CS, selain itu juga menuding adanya dugaan bahwasanya tentang putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang dipalsukan oleh PA dan Pangadilan Tinggi Agama (PTA). Dan yang terakhir demonstran meminta MA agar turun ke Jambi untuk memeriksa para hakim PA dan PTA tingkat 1 dan 2.


Setelah mendapatkan keterangan dari Ketua PA, aksi yang dilakukan oleh ratusan warga dan APHI bubar pada pukul 12.30.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images