iklan TERSANGKA DIPERIKSA : Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan 
Derah (BKPPD) Batanghari atau sebelumnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) 
berinisial AN saat diperiksa sebagai tersangka
TERSANGKA DIPERIKSA : Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Derah (BKPPD) Batanghari atau sebelumnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial AN saat diperiksa sebagai tersangka
MUARABULIAN, Kepolisian Resort (Polres) Batanghari, berdasarkan gelar perkara 24 juni, secara resmi telah  menetapkan kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Derah (BKPPD) Batanghari atau sebelumnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan CPNSD Batanghari tahun 2009.

Kapolres Batanghari, AKBP Robert A Sormin, mengatakan, untuk sementara sesuai SPDP yang telah dikeluarkan, baru satu tersangka dalam kasus ini.

“Hari ini AN kita periksa sebagai tersangka, berdasarkan gelar perkara 24 juni secara resmi telah menetapkan AN sebagai tersangka,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dugaan korupsi proses penerimaan CPNS Batanghari 2009 yang telah ditetapkan tersangkanya merupakan hasil klarifikasi tim pidana khusus Polres Batanghari terhadap 18 panitia pelaksana penerimaan CPNS 2009. Dimana ditemukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian Negara. Kerugian tersebut didapat dari Panitia pelaksana dalam hal ini BKPPD Batanghari telah meloloskan pelamar atas nama Anisah yang secara nyata tidak memenuhi syarat melamar formasi guru sebagaimana diamanatkan surat edaran Menpan Nomor 03/P/M.PAN/2009 tentang rincian formasi PNS dan Surat Bupati Batanghari Nomor 810/466/BKD tentang penerimaan CPNSD di lingkup Pemda Batanghari.


Terpisah, Wakil Bupati Sinwan, SH, belum lama ini pernah menyatakan akan mengganti setiap pejabat Pemda Batanghari yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam proses pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan dan proses hukum lainnya. Solusi pergantian itu bertujuan agar roda pemerintahan tidak terganggu selama pejabat yang berstatus tersangka bolak– balik dipanggil penyidik untuk proses pemeriksaan. “Kalau pejabat itu sudah berstatus tersangka, tentu dia tidak akan konsentrasi menjalankan tugas. Kalau pendapat saya pribadi, pejabat itu harus diganti,” ujar wabup.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait