iklan
Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti terdakwa kasus korupsi dana PNBP akan menjalani sidang pembacaan vonis besok, Selasa (23/7).

Penasehat Hukum, Kemas Arsyad Somad, Ramli Taha mengatakan kliennya akan hadir dalam persidangan tersebut.

“Ya, pak Kemas dan Ibuk Eliyanti akan mendengarkan putusan dari majelis hakim, Selasa,” ujarnya, Minggu (21/7)  kemarin.

Pada persidangan sebelumnya yang beragenda Replik dari jaksa penuntut umum atas pledoi terdakwa, jaksa penuntut umum tetap pada dakwaan dan tuntutanya. Namun dalam pembacaan Duplik yang dibacakan Kemas Arsyad Somad, terdakwa menolak seluruh alat bukti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam pasal tuntutannya maupun surat repliknya. Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti telah dituntut JPU dengan hukuman pidana 1 tahun 7 bulan penjara.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images