iklan
SUNGAIPENUH, Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Sungaipenuh, Toni Indrayadi, Senin (22/7) diperiksa penyidik Polres Kerinci terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hardizal ke Polres Kerinci Selasa (9/7) lalu.

Dalam laporan terkait dugaan pencemaran nama baik bakal calon legislatif dari PDI-Perjuangan Kota Sungaipenuh ini Hardizal merasa namanya dicemar oleh Ketua Panwaslu Kota Sungaipenuh. Hardizal dituding oleh Panwaslu bahwa dirinya mengonsumsi Narkoba. Namun, Hardizal tidak menerima dan melaporkan ke Polres Kerinci.

Pemeriksaan Toni Indrayadi masih berstatus sebagai saksi.

AKBP Ismail, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Saleh mengatakan, pemeriksaan terhadap Ketua Panwaslu Kota Sungaipenuh tersebut berlangsung  sampai pukul 12.30 WIB siang. “Benar hari ini (kemarin,red) pemeriksaan terhadap Toni Indrayadi. Tadi yang bersangkutan sudah kita mintai keterangan, terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh Hardizal beberapa waktu lalu,” ungkap AKP. Agus Saleh.

Untuk sementara ini, kata Agus penyidik belum menyimpulkan hasil pemeriksaan tersebut, karena masing-masing pihak yang dimintai keterangan baik pelapor, Panwaslu dan KPU, sama-sama memiliki kewenangan sesuai dengan undang-undang yang ada.

“Sesuai dengan pasal 50 KUHP, seseorang dinyatakan tidak bersalah, jika menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang. Namun yang jelas, kita akan terus mendalami kasus ini,” kata Agus Saleh.

Tidak hanya Toni Indrayadi,  penyidik juga sudah meminta keterangan Ketua KPU Sungaipenuh, Raisul Jamal Jahidin dan anggota KPU divisi hukum. “Ketua KPU Kota Sungaipenuh Raisul dan anggota KPU lainnya juga sudah diminta keterangannya Jumat (19/7) lalu,” ungkapnya.

Anggota KPUD Kota Sungaipenuh, Thabri membenarkan bahwa Ketua KPU Sungaipenuh dan anggota KPU Divisi Hukum telah memberikan keterangan kepada pihak penyidik Polres Kerinci Jum’at lalu. Malah menurutnya, keterangan yang diberikan kepada penyidik sesuai dengan data yang diterima pihaknya.

Sementara, dasar pihaknya memasukkan nama Hardizal kedalam Daftar Calon Sementara (DCS) Legislatif berdasarkan  surat dari RSUD yang telah melakukan pemeriksaan terhadapnya. “KPUD hanya memberikan keterangan sesuai dengan data dan laporan yang  diterima, karena hasil tes kesehatan menyatakan yang bersangkutan tidak terlibat narkoba, makanya kita masukkan Hardizal kedalam DCS,” ungkap Tabri.

Terpisah, Hardizal Politisi PDI-P diminta tanggapannya mengatakan, saat ini pihaknya belum tahu perkembangan kasus yang dilaporkannya ke Polres Kerinci. Ia mengaku saat ini sedang berada luar daerah. “Kita tetap menuntut keadilan. Karena ini sudah masuk ranah hukum,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Sungaipenuh ini menambahkan, dirinya baru mendapatkan informasi bahwa pihak Polres telah memanggil saksi-saki. “Kabar sudah ada saksi dipanggil,” kata Hardizal.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images