iklan Penganiaya Septian Ditangkap
Penganiaya Septian Ditangkap
Diduga melakukan penganiayaan terhadap Septian ( 20), Marino alias Rino (18) ditangkap Anggota Kepolisian Sektor Kota Baru.

Dikatakan Kapolsek Kota Baru Kompol Gadug Kurniawan melalui Kasi Humas Ipda Burhanuddin, Selasa (23/7) kemarin, pelaku didiga terlibat dalam pengeroyokan bersama teman-temannya.

"Kami berhasil mengamankan 1 dari 5 tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap korban atas nama Septian,”ungkap Burhanuddin.

Ditambahkannya, pelaku tersebut memang terkenal akan kenakalannya, dan saat ini pun pelaku juga dilaporkan korban yang lain ke Polresta Jambi atas tindakan pencabulan dan sedang diproses di bagian Unit PPA Polresta Jambi.

"Selain itu tersangka juga diketahui tersangka juga terkait kasus pencabulan yang sekarang diproses di PPA Polresta," ujarnya.

Dari penangkapan pelaku turut diamankan barang bukti sebuah pisau yang dipergunakan untuk melukai korbannya, kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku ditahan di Mapolsek Kota Baru dan diancam dengan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman  7 tahun penjara.

"Untuk selanjutnya pelaku kami tahan untuk proses penyidikan," tukas Kasi Humas.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images