iklan
TEBO, Penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan sewa alat berat dinas PU tahun 2012-2013 terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Muaratebo. Jika sebelumnya Kasi Alkal, Edy, yang dipanggil oleh pihak Kejari Muaratebo, maka pada Rabu (24/07) kemarin, giliran Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tebo, Arif Makruf Dachlan yang dipanggil oleh  pihak Kejari.

Arif Makruf diketahui memenuhi panggilan pihak KejariTebo untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut. Kasi Pidusu Kejari Tebo, Beny Siswanto ketika dikonfirmasi harian ini kemarin membenarkan bahwa Kadis PU Tebo dipanggil untuk memberikan keterangan terkait masalah sewa alat berat tahun 2012-2013 tersebut.

“Benar, kita memanggil Kadis PU berserta Kabid dan Kasi Alkal, pemanggilan ini untuk memintai keterangan berkaitan degan permasalahan sewa alat berat tahun kemarin,”kata Beny

Dikatakanya, Kadis PU beserta dua stafnya diperiksa oleh tiga jaksa yang berbeda dan ditempat yang berbeda. Hanya saja pemeriksaan dilakukan secara serentak yakni mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, kemudian pemeriksaan dilanjutkan hingga sore.

Lanjut Beny, untuk kelengkapan dokumen, pihaknya juga telah memanggil pihak DPPKAD terkait mekanisme setoran yang masuk ke Kas Daerah. Tidak menutup kemungkinan pihak terkait lainnya juga akan dilakukan pemanggilan untuk kelengkapan dokumen.

“Pihak pihak terkait sebagian sudah kita panggil, dan kemungkinan akan kita panggil lagi, termasuk pihak lain yang juga terkait dalam kasus ini,” tegas Beny.

Ketika ditanya apakah kasus tersebut juga akan mengarah kepada sewa alat berat tahun sebelumnya, Beny mengatakan, untuk saat ini pihak Kejari Tebo fokus pada kasus tahun2012-2013 saja. Namun tidak menutup kemungkinan, untuk tahun-tahun sebelumnya juga kan dilakukan pemeriksaan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images