iklan SIDANG VONIS : Para terdakwa saat menjalani sidang pembacaan vonis kasus timbangan portable
SIDANG VONIS : Para terdakwa saat menjalani sidang pembacaan vonis kasus timbangan portable
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan timbangan portable Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari tahun 2010 menjalani sidang putusan secara terpisah.

Salah satu terdakwa, Mantan Kadis Perhubungan Batanghari Johni divonis pidana penjara satu tahun enam bulan.

Selain dengan hukuman pidana penjara mantan kadis Perhubungan juga di denda Rp 50 juta dengan subsidier 2 bulan dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 13 juta rupiah, yang apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan semenjak putusan tetap, hartanya disita dan dijual. Dalam hal tidak mencukupi, maka subsidair pidana penjara akan ditambah selama satu tahun dan enam bulan.

Sedangkan tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama yang telah merugikan negara sebesar Rp 382 juta tersebut, yaitu Ilyas Aras divonis 1 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsidier 2 bulan dengan membayar uang penganti Rp 3 juta. Namun untuk Rambat Ahmad Nasri, dan Dewan Richardi divonis 1 tahun tanpa denda dan uang penganti.

Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menyatakan Mantan Kadis Perhubungan Batanghari Johni, Ilyas Aras, Rambat Ahmad Nasri, dan Dewan Richardi terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan telah terbukti dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Eliwarti juga menyebutkan hal yang memberatkan keempat terdakwa adalah  terdakwa tidak ikut serta membantu program pemerintah membrantas tindak pidana korupsi dan tidak mengindahkan harapan masysrakat sipil. “Sedangkan hal yang meringankan keempat terdakwa, dikarenakan terdakwa telah memberi keterangan dengan baik dalam persidangan hingga telah mempelancarkan persidangan dan terdakwa tidak pernah dihukum,”ujarnya.

Setelah berkoordinasi dengan penesehat hukum, keempat terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. “Kita masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim," sebut keempat terdakwa dalam persidangan terpisah.

Pengadaan timbangan ini terjadi pada tahun 2010 di Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari. Diketahui bahwa pengadaan ternyata tidak sesuai kontrak, tidak sesuai pedoman, dan tidak sesuai spesifikasi. Timbangan yang dibeli seharusnya angkanya bisa 100.000 kilogram, namun ternyata timbangan yang hanya 99.999 kilogram.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images