iklan
Edy Purwanta, Kepala Sekolah SMAN Tititan Teras Abdurrahman Sayoeti dan Dwi Sapno Nugrahanto, guru SMAN Titian Teras dilaporkan oleh Santi Warda ke Polda Jambi kemarin (26/7) karena pencemaran nama baik.

Laporan tersebut terkait statemen keduanya pada tanggal 16 Juli 2013, saat berdialaog dengan Gubernur Jambi,  di aula SMAN Titian Teras. Dipertemuan itu, Dwi Sapno Nugrahanto membeberkan, jika Santi Wirda dan rekan-rekannya tidak pernah masuk mengajar  selama satu tahun di SMAN TT. Keterangan  tersebut kemudian diperjelas  Edy Purwanta. Alhasil, Gubernur Jambi merespon dengan  mengatakan, Santi Wirda dan rekannya,  terancam dipecat karena sudah setahun tidak masuk mengajar.

Saat dikonfirmasi kemarin (26/7) Santi Warda mengatakan tidak pernah menerima SK untuk mengajar di SMA Titian Teras. "Ini pembunuhan karakter bagi saya dan mematikan karier saya sebagai PNS. Saya tidak pernah menerima SK mengajar di SMAN Titian Teras, buktikan secara yuridis, kalau Santi Wirda. S.Pd, M.Pd sebagai guru SMAN Titian Teras,  saya minya kepala sekolah SMAN Titian Teras bertanggung jawab,"  katanya.

Ditambahkan Santi Warda dirinya menyayangkan selaku kepala sekolah, Edy Purwanta tidak melakukan cross cek sebelum menyampaikan laporan kepada Gubernur. "Delik aduannya pencemaran nama baik karena akibat pernyataan itu (tidak pernah masuk), saya dan rekan saya terancam dipecat. Saya  minta laporan saya agar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah nya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN Titian Teras, Edy Purwanta membantah pernah menyampaikan statmen, jika Santi  Wirda tidak pernah masuk selama setahun. Dirinya juga tidak mengetahui, di mana Santi Wirda bertugas, berdasarkan surat keputusan. "Saya tidak pernah menyampaikan itu, kenapa saya dilaporkan, saat pertemuan itu, yang hadir, kan banyak," kata Edy.

Edy menyesalkan tindakan yang telah dilakukan Santi Wirda terkait dirinya yang dilapor ke Polda Jambi. "Kan bisa kita bicarakan. Dia itu (Santi Wirda. Red), teman saya," kata Edy.

Berdasarkan referensi SK yang dimiliki,  sejak tanggal 21 Juni 2011, Santi Wirda, yang sebelumnya sebagai guru pembina di SMKN 1 Berbak, terhitung tanggal 1 Juli 2011 dipindahkan menjadi PNS di Dinas Provinsi Jambi, UPTD Sekolah Bertaraf Internasional Provinsi Jambi.

Terakhir, Santi Wirda bertugas di di Balai Peningkatan Kompetensi Guru (BPKG) di Dinas Provinsi Jambi, terhitung sejak Maret 2012.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images